Patuhi Putusan MA, Anies Bakal Izinkan Reklamasi Pulau G Zaman Ahok
Mahkamah Agung minta Anies terbitkan izin reklamasi Pulau G
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menaati perintah Mahkamah Agung untuk menerbitkan kembali izin reklamasi bagi PT Muara Wisesa Samudra. Kepastian itu diungkapkan oleh Wakil Gubernurnya DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Senin (14/12/2020).
"Saya dan Pak Gubernur patuh dan taat pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Mahkamah Agung Perintahkan Anies Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G
1. Pemprov DKI Jakarta dipastikan bakal taat pada hukum
Riza mengatakan bahwa Gubernur Anies Baswedan akan berupaya mengajukan banding apabila secara aturan masih bisa. Namun, menurutnya hal itu tak mungkin karena status Peninjauan Kembali yang diajukan Pemprov DKI Jakarta sudah ditolak Mahkamah Agung.
"Kalau memang dimungkinkan masih ada banding tentu kita banding. Tapi kalau sudah selesai kasasi, PK, ya kita harus sesuaikan. Prinsipnya kita harus patuh dan taat pada ketentuan hukum," jelasnya.
Baca Juga: Soal Reklamasi Pulau G, PAN Minta Anies Taati Putusan Mahkamah Agung