TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Patuhi Putusan MA, Anies Bakal Izinkan Reklamasi Pulau G Zaman Ahok

Mahkamah Agung minta Anies terbitkan izin reklamasi Pulau G

Ilustrasi reklamasi Pulau G (IDN Times/Vanny El Rahman)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menaati perintah Mahkamah Agung untuk menerbitkan kembali izin reklamasi bagi PT Muara Wisesa Samudra. Kepastian itu diungkapkan oleh Wakil Gubernurnya DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Senin (14/12/2020).

"Saya dan Pak Gubernur patuh dan taat pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Mahkamah Agung Perintahkan Anies Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G

1. Pemprov DKI Jakarta dipastikan bakal taat pada hukum

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria bersama Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik (IDN Times/Aryodamar)

Riza mengatakan bahwa Gubernur Anies Baswedan akan berupaya mengajukan banding apabila secara aturan masih bisa. Namun, menurutnya hal itu tak mungkin karena status Peninjauan Kembali yang diajukan Pemprov DKI Jakarta sudah ditolak Mahkamah Agung.

"Kalau memang dimungkinkan masih ada banding tentu kita banding. Tapi kalau sudah selesai kasasi, PK, ya kita harus sesuaikan. Prinsipnya kita harus patuh dan taat pada ketentuan hukum," jelasnya.

2. Mahkamah Agung tolak PK Pemprov DKI Jakarta

Ilustrasi reklamasi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan Pemprov DKI Jakarta untuk nelak melakukan peninjauan kembali (PK) izin reklamasi Pulau G. Mengutip situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Hakim Yodi Martono memutuskan untuk menolak permohonan PK pada 26 November 2020.

Dalam pengajuan PK ini, Gubernur Anies Baswedan selaku pemohon dan PT Muara Wisesa Samudra selaku termohon/terdakwa.

"Amar putusan Tolak PK," bunyi putusan yang dikutip pada Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Soal Reklamasi Pulau G, PAN Minta Anies Taati Putusan Mahkamah Agung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya