TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pejabat Pemkot Ambon Bantah Suruh Anak Buah Bakar Bukti Dugaan Suap

Pembakaran inisiatif anak buah Rustam

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap izin Alfamidi yang menyeret Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy.

Usai pemeriksaan, ia membantah telah memerintahkan anak buahnya untuk membakar dokumen, yang diduga menjadi bukti dugaan suap ketika tim penyidik KPK menggeledah.

"Gak ada (perintahkan bakar dokumen), tadi dikonfirmasi itu, inisiatif Ola (anak buah Rustam, Florensa Riupassa) sendiri. Tidak ada suruhan dari saya," ujar Rustam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2022) malam.

Baca Juga: Eks Pegawai hingga Aktivis Usulkan KPK Dibubarkan, Kenapa?

1. Pembakaran inisiatif anak buah Rustam

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak (IDN Times/Aryodamar)

Rustam mengatakan, pembakaran itu inisiatif Ola karena khawatir terseret kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa dokumen yang dibakar adalah rincian kegiatan kedinasan sepanjang 2022.

"Jadi saya dalam ruangan, penyidik bilang 'bapak suruh bakar dokumen apa', terus, Ola bilang 'Pak Kadis tidak tahu ini, inisiatif saya sendiri'. Itu Ola bilang gitu," kata Rustam.

"Menurut ola, itu rincian kegiatan 2022. Gitu. Jadi rincian kegiatan 2022, lalu Ola bakar, itu dia gugup. Dia gugup, dia takut, dia bakar sampah itu. Itu rincian 2022 menurut Ola ke saya," sambungnya.

2. Rustam bantah terima aliran dana dari Wali Kota Ambon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Rustam juga membantah menerima aliran dana dari Richard terkait kasus izin prinsip Alfamidi. Menurutnya, Alfamidi tidak ada hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon.

"Gak, gak ada (penerimaan uang terkait kasus Richard)," ujarnya.

Baca Juga: Begal Uang Rakyat Meningkat, Kapasitas Rutan KPK Nyaris Penuh!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya