Pejabat Pemkot Ambon Bantah Suruh Anak Buah Bakar Bukti Dugaan Suap

Pembakaran inisiatif anak buah Rustam

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap izin Alfamidi yang menyeret Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy.

Usai pemeriksaan, ia membantah telah memerintahkan anak buahnya untuk membakar dokumen, yang diduga menjadi bukti dugaan suap ketika tim penyidik KPK menggeledah.

"Gak ada (perintahkan bakar dokumen), tadi dikonfirmasi itu, inisiatif Ola (anak buah Rustam, Florensa Riupassa) sendiri. Tidak ada suruhan dari saya," ujar Rustam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2022) malam.

1. Pembakaran inisiatif anak buah Rustam

Pejabat Pemkot Ambon Bantah Suruh Anak Buah Bakar Bukti Dugaan SuapKepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak (IDN Times/Aryodamar)

Rustam mengatakan, pembakaran itu inisiatif Ola karena khawatir terseret kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa dokumen yang dibakar adalah rincian kegiatan kedinasan sepanjang 2022.

"Jadi saya dalam ruangan, penyidik bilang 'bapak suruh bakar dokumen apa', terus, Ola bilang 'Pak Kadis tidak tahu ini, inisiatif saya sendiri'. Itu Ola bilang gitu," kata Rustam.

"Menurut ola, itu rincian kegiatan 2022. Gitu. Jadi rincian kegiatan 2022, lalu Ola bakar, itu dia gugup. Dia gugup, dia takut, dia bakar sampah itu. Itu rincian 2022 menurut Ola ke saya," sambungnya.

Baca Juga: Eks Pegawai hingga Aktivis Usulkan KPK Dibubarkan, Kenapa?

2. Rustam bantah terima aliran dana dari Wali Kota Ambon

Pejabat Pemkot Ambon Bantah Suruh Anak Buah Bakar Bukti Dugaan SuapKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Rustam juga membantah menerima aliran dana dari Richard terkait kasus izin prinsip Alfamidi. Menurutnya, Alfamidi tidak ada hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon.

"Gak, gak ada (penerimaan uang terkait kasus Richard)," ujarnya.

3. KPK amankan PNS Pemkot Ambon yang diduga bakar barang bukti

Pejabat Pemkot Ambon Bantah Suruh Anak Buah Bakar Bukti Dugaan SuapPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK mengamankan ASN Pemkot Ambon yang diduga hilangkan bukti dugaan suap izin prinsip 20 Alfamidi di Ambon. Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri.

"Tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Ali pada Rabu (18/5/2022).

"Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," lanjut Ali.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka yakni Richard, staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon. Richard disebut telah menerima setidaknya Rp500 juta untuk perizinan 20 gerai Alfamidi.

Baca Juga: Begal Uang Rakyat Meningkat, Kapasitas Rutan KPK Nyaris Penuh!

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya