Pemerintah dan DPR Disebut Berperan 'Menghabisi' KPK dengan Revisi UU
Suramnya KPK era Firli Bahuri dinilai semakin lengkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kabar ada sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes kebangsaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dirancang sejak awal. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, hal ini merupakan episode terakhir untuk menghabisi dan membunuh lembaga antirasuah.
"Betapa tidak, sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu telah terlihat secara jelas dan runtut, mulai dari merusak lembaga antirasuah dengan UU KPK baru, ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan," ujar Kurnia dalam keterangannya yang dikutip Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: Puluhan Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan untuk Jadi ASN
1. Kondisi carut-marut KPK tak bisa dilepaskan dari peran Jokowi dan DPR
Menurut Kurnia, episode akhir 'pembunuhan' lembaga antirasuah itu terjadi berkat kebijakan buruk komisioner KPK yang mengesahkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021, yang memasukkan asesmen tes wawasan kebangsaan. Selain itu, Presiden dan DPR dinilai juga bertanggung jawab atas hal ini.
"Kondisi carut-marut ini juga tidak bisa begitu saja dilepaskan dari peran Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR RI. Sebab, dua cabang kekuasaan itu yang pada akhirnya sepakat merevisi UU KPK dan memasukkan aturan kontroversi berupa alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara," kata dia.
Baca Juga: Dikabarkan Tak Lolos Jadi ASN KPK, Novel: Upaya Singkirkan Orang Baik