TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerkosa Viral di Bintaro Ditangkap, Pengacara Korban Temui Polisi

Pelaku ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Terduga pelaku pemerkosaan terhadap AF yang berinisial RI di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, yang sempat viral di media sosial akhirnya diringkus kepolisian.

Pengacara AF, Abraham Sridjaja mengatakan ia akan segera ke Mapolres Tangerang Selatan pada Senin (10/8/2020). Ia ingin mengklarifikasi mengenai perkembangan kasus yang disebut sudah dilaporkan namun jalan di tempat.

"Besok kami akan ke Polres untuk dapat detailnya," ujar Abraham saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (9/8/2020).

Baca Juga: Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Pemerkosa Viral di Bintaro

1. Korban sempat mengalami intimidasi dari pelaku

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mia Amalia)

Usai ditangkap, korban menuntut agar terduga pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Abraham mengungkapkan, kliennya mengaku sempat mengintimidasi kliennya dengan mengirimi foto-foto asusila.

"Besok kami juga akan koordinasi dengan penyidik, apakah dapat diproses ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) juga," ujar dia.

2. Terduga pelaku berusia 19 tahun ditangkap di Pondok Aren

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisari Besar Polisi Imam Setiawan membenarkan, kepolisian telah menangkap pelaku pemerkosa wanita berinisial AF di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, yang sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial RI itu masih berusia 19 tahun.

"TKP penangakapan di Jalan Swadaya Pondok Aren," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya