Pemprov DKI Perluas Area TPU Pondok Ranggon untuk Jenazah COVID-19
Luasnya hingga 13.291 meter persegi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperluas lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Sebab, jenazah yang dimakamkan dengan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 terus bertambah.
"Kami diberi tugas tambahan sama pak gubernur untuk membantu pematangan lahan jenazah COVID-19," ujar Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho kepada IDN Times, Minggu (27/9/2020).
Baca Juga: Anies Baswedan Malam-malam Sambangi TPU Pondok Ranggon, Ada Apa Ya?
1. Total luasnya mencapai 13.291 meter persegi
Hari menjelaskan, perluasan area pemakaman dilakukan selama dua bulan, dan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, Dinas Bina Marga membuka lahan hingga 7.141 meter persegi. Kemudian, tahap kedua sebanyak 6.150 meter persegi.
"Kurang lebih 13.291 meter persegi dari TPU Pondok Ranggon," ujar dia.
Baca Juga: [FOTO] Merinding, TPU Pondok Ranggon Nyaris Penuh Jenazah COVID-19