TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov DKI Perluas Area TPU Pondok Ranggon untuk Jenazah COVID-19

Luasnya hingga 13.291 meter persegi

(IDN Times/Fiqih Damar dan Aldila Muharma)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperluas lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Sebab, jenazah yang dimakamkan dengan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 terus bertambah.

"Kami diberi tugas tambahan sama pak gubernur untuk membantu pematangan lahan jenazah COVID-19," ujar Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho kepada IDN Times, Minggu (27/9/2020).

Baca Juga: Anies Baswedan Malam-malam Sambangi TPU Pondok Ranggon, Ada Apa Ya?

1. Total luasnya mencapai 13.291 meter persegi

Hari menjelaskan, perluasan area pemakaman dilakukan selama dua bulan, dan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, Dinas Bina Marga membuka lahan hingga 7.141 meter persegi. Kemudian, tahap kedua sebanyak 6.150 meter persegi.

"Kurang lebih 13.291 meter persegi dari TPU Pondok Ranggon," ujar dia.

2. Delapan petugas dilibatkan untuk perluasan lahan pemakaman

(IDN Times/Fiqih Damar dan Aldila Muharma)

Dalam proses perluasan lahan pemakaman, Dinas Bina Marga mengerahkan sejumlah alat berat seperti Dozer, Backhoe, dan Jetting. Selain itu, melibatkan sebanyak delapan petugas untuk pembukaan lahan tersebut.

"Empat operator dan empat PJLP pembantu," ujar Hari.

Baca Juga: [FOTO] Merinding, TPU Pondok Ranggon Nyaris Penuh Jenazah COVID-19 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya