TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov DKI Siapkan Protokol Kesehatan COVID-19 di Tempat Hiburan

Saat ini tempat wisata masih ditutup

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta disebut sedang menyiapkan aturan protokol kesehatan di tempat hiburan di ibu kota saat masa new normal atau kenormalan baru diterapkan usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (3/6).

Baca Juga: Tunjangan Dipotong Gegara COVID-19, Ini Pendapatan ASN Pemprov DKI

1. Pemprov DKI Jakarta sedang bahas aturan dengan pelaku usaha

Suasana Kawasan Kota Tua di Jakarta, Minggu (29/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Cucu menjelaskan saat ini kebijakan tersebut masih dibahas Pemprov DKI Jakarta. Para pelaku usaha juga dilibatkan dalam membahas hal ini.

"Lagi disusun bareng-bareng, dinas pariwisata, pelaku industri, asosiasi dan Dinkes untuk prosedur COVID-19 ketika tempat-tempat itu dibuka lagi," kata Cucu.

2. Pemprov DKI Jakarta akan lakukan pengawasan ketat

IDN Times/Kevin Handoko

Pemprov DKI Jakarta memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat kepada setiap tamu dan karyawan tempat hiburan dan panti pijat. Sehingga, diharapkan tak ada lagi penyebaran virus corona, meski nantinya beroperasi kembali.

"Ya, nantinya apa pun yang dilakukan ini harus bisa menekan penyebaran virus. Kaidah physical distancing, higienis, itu yang utama untuk karyawan ataupun tamu. Semuanya harus dipersiapkan secara matang, termasuk physical distancing-nya kayak apa di lapangan," ujarnya.

Baca Juga: Nekat Buka Tempat Hiburan Malam, Terancam Penjara 1 Tahun dan Denda

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya