Pemprov DKI Siapkan Protokol Kesehatan COVID-19 di Tempat Hiburan
Saat ini tempat wisata masih ditutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta disebut sedang menyiapkan aturan protokol kesehatan di tempat hiburan di ibu kota saat masa new normal atau kenormalan baru diterapkan usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (3/6).
Baca Juga: Tunjangan Dipotong Gegara COVID-19, Ini Pendapatan ASN Pemprov DKI
1. Pemprov DKI Jakarta sedang bahas aturan dengan pelaku usaha
Cucu menjelaskan saat ini kebijakan tersebut masih dibahas Pemprov DKI Jakarta. Para pelaku usaha juga dilibatkan dalam membahas hal ini.
"Lagi disusun bareng-bareng, dinas pariwisata, pelaku industri, asosiasi dan Dinkes untuk prosedur COVID-19 ketika tempat-tempat itu dibuka lagi," kata Cucu.
Baca Juga: Nekat Buka Tempat Hiburan Malam, Terancam Penjara 1 Tahun dan Denda