TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Ungkap Kondisi Munarman, 7 Bulan Ditahan di Kasus Terorisme

Munarman ditangkap Densus 88 pada April 2021

Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya kemarin (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sekitar tujuh bulan, sejak April 2021, dalam kasus dugaan terorisme. Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, menyebut kondisi kliennya saat ini baik.

"Alhamdulilah sehat, tapi agak kurus saja," ujar Azis usai menghadiri sidang perdana Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: Sidang Dugaan Terorisme Eks Sekjen FPI Munarman Ditunda

1. Munarman protes disidang online

Mantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Munarman seharusnya hari ini mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, sidang itu ditunda setelah Munarman protes disidang secara online.

"Di dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya. Kalau kita menggunakan yang online, maka harus ada pernyataan secara eksplisit," ujar Munarman yang mengikuti persidangan dari Rutan Polda Metro Jaya.

2. Hakim kabulkan permohonan Munarman

Sekjen FPI, Munarman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (IDN Times/Sandy)

Keinginan Munarman untuk disidang secara tatap muka dikabulkan majelis hakim. Kepada jaksa penuntut umum, hakim memerintahkan agar Munarman dihadirkan secara langsung pada sidang berikutnya yang berlangsung pada Rabu, 8 Desember 2021.

"Baik sidang berikutnya Insya Allah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menggadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," kata hakim.

Baca Juga: Munarman Sebut Nama Rizieq Shihab dalam Sidang Perdana Kasus Terorisme

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya