Pengguna Tewas Ditabrak, DKI Larang GrabWheels Beroperasi di Trotoar
GrabWheels hanya boleh beroperasi di kawasan berizin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan skuter listrik, termasuk yang disediakan GrabWheels, hanya boleh melintas di kawasan yang sudah berizin dan jalur sepeda. Selain kawasan tersebut, skuter listrik dilarang beroperasi.
Aturan ini akan berlaku setelah Dishub DKI selesai menggodok regulasi penggunaan skuter yang ditargetkan tuntas pada Desember 2019.
1. DKI minta pengelola GrabWheels hentikan operasional skuter listrik di kawasan tak berizin
Syafrin meminta agar pengelola GrabWheels untuk menghentikan operasional skuter di kawasan yang tak ada jalur sepeda maupun berizin seperti di kawasan Sabang, Jakarta Pusat sambil menunggu regulasi keluar.
"Kami sudah sampaikan kepada operator skuter listrik dilarang beroperasi di trotoar dan JP (jembatan penyeberangan), jika ada jalur sepeda silakan," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/11).
Penggunaan skuter listrik saat ini hanya diperkenankan di dalam kawasan tertentu, seperti di dalam area Gelora Bung Karno (GBK) tanpa harus keluar kawasan yang telah ditentukan, dan di jalur sepeda.
Baca Juga: Heboh Grabwheels, Dishub DKI akan Buat Aturan Penyitaan Skuter Listrik
Baca Juga: Pengendara Skuter Listrik di Jalan Raya Terancam Denda dan Penjara