Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Permohonan penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito menjadi justice collaborator dikabulkan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/4/2021).
"Kami berpendapat bahwa karena terdakwa telah berterus-terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan, serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain di dalam perkara ini, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," kata jaksa.
Baca Juga: Suap Edhy Prabowo, Suharjito Dituntut 3 Tahun dan Denda Rp200 Juta
1. Suharjito harus memberikan kesaksian di sidang lainnya
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra) Meski begitu, Suharjito tak langsung menjadi justice collaborator. Sebab, ia harus memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa lainnya terlebih dahulu.
"Pemberian Surat Ketetapan KPK sebagai justice collaborator akan diberikan setelah terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa lainnya," kata jaksa.
2. Suharjito dituntut tiga tahun penjara
Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra) Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Dalam sidang tersebut, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) ini dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Ia didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito tiga tahun dan denda Rp200 juta rupiah, subsider enam bulan kurungan," ujar penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).
Penuntut umum mengatakan Suharjito dianggap tak mendukung upaya masyarakat memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Padahal, masyarakat sedang giat-giatnya. Meski begitu, ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan bagi Suharjito.
"(Terdakwa) belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara signifikan," kata jaksa.
Baca Juga: Kasus Izin Ekspor Benur, Suharjito Didakwa Suap Edhy Prabowo Rp2,1 M