Penyuap Lukas Enembe Rijatono Lakka Dituntut 5 Tahun Penjara
Rijatono Lakka juga dituntut denda Rp250 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka, dituntut lima tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti menyuap politikus Partai Demokrat itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun," kata jaksa KPK , Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe akan Didakwa Korupsi Rp48,6 M
Baca Juga: Ditahan KPK, Pengacara Lukas Enembe Diborgol tapi Pakai Toga Sidang
1. Rijatono Lakka juga dituntut denda Rp250 juta
Selain pidana penjara, jaksa juga meuntut Rijatono dendan denda Rp250 juta. Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan terdakwa (Rijatono) tetap dalam tahanan," ucap jaksa.
Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Segera Disidang di Kasus Korupsi dan TPPU