TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyuap Lukas Enembe Rijatono Lakka Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka juga dituntut denda Rp250 juta

Rijatono Lakka (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka, dituntut lima tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti menyuap politikus Partai Demokrat itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun," kata jaksa KPK , Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe akan Didakwa Korupsi Rp48,6 M

Baca Juga: Ditahan KPK, Pengacara Lukas Enembe Diborgol tapi Pakai Toga Sidang

1. Rijatono Lakka juga dituntut denda Rp250 juta

Tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Selain pidana penjara, jaksa juga meuntut Rijatono dendan denda Rp250 juta. Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan terdakwa (Rijatono) tetap dalam tahanan," ucap jaksa.

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Segera Disidang di Kasus Korupsi dan TPPU

2. Petimbangan tuntutan Jaksa ke Rijatono Lakka

Tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan jaksa dalam merumuskan tuntutan. Pertimbangan itu memberatkan dan juga meringankan tuntutan.

Pertimbangan memberatkan:

1. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi
2. Terdakwa tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatannya

Pertimbangan meringankan:

1. Terdakwa bersikap sopan di persidangan
2. Terdakwa belum pernah dihukum
3. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya