TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perkara Swab Test PCR Palsu RS UMMI, Rizieq Harap Divonis Bebas Murni

Rizieq Shihab mendoakan Majelis Hakim

Rizieq Shihab menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus swab test PCR COVID-19 palsu di Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor, Jawa Barat Rizieq Shihab kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda membacakan pembelaan. Dalam pembelaannya, Rizieq berharap divonis bebas murni.

"Kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alattas, serta Dr Andi Tatat dengan Vonis bebas murni," ujar Rizieq, Kamis (10/6/2021).

"Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat dan kehormatan," tambahnya.

Baca Juga: Rizieq Bandingkan Kasusnya dengan Koruptor, Ahok, dan Novel Baswedan

1. Rizieq doakan majelis hakim

Rizieq Shihab (Twitter.com/DPPFPI_ID)

Rizieq juga mendoakan Majelis Hakim diberi kekuatan oleh Allah SWT untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga tatanan hukum di Indonesia, agar tak dirusak mafia hukum.

Rizieq juga mendoakan hakim bisa menjaga kemurnian dan kemuliaan pengadilan dari kriminalisasi hingga diskriminasi dan manipulasi fakta.

"Karena manakala perangkat dan instrumen negara banyak terkontaminasi oleh praktik jahat oligarki, maka sidang pengadilan yang dipimpin oleh para hakim yang jujur lagi amanah adalah menjadi harapan rakyat untuk menyelamatkan tatanan hukum, demi tegaknya keadilan dan lenyapnya kezaliman," ujar Rizieq.

2. Rizieq dituntut enam tahun penjara

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Jaksa Penuntut Umum menuntut Rizieq enam tahun penjara dalam perkara ini. Dalam pertimbangan tuntutan, JPU mengatakan hal yang memberatkan tuntutan ini adalah Rizieq pernah dihukum penjara. Ia diketahui pernah dipenjara dua kali pada 2003 dan 2008.

Rizieq juga dinilai tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah melawan COVID-19 dan tidak sopan dalam persidangan.

Jaksa menilai pernyataan Rizieq dalam video yang menyatakan dirinya sehat, adalah bohong dan tidak sesuai fakta. Terlebih, video itu sudah disiarkan di media massa dan diketahui publik.

Seharusnya, kata Jaksa, Rizieq tidak menyatakan kondisinya sehat dalam video itu melainkan jujur.

"Video berjudul testimoni RS Ummi yang menyatakan 'Alhamdulillah saya sehat walafiat', padahal hal itu tidak sesuai dengan fakta. Faktanya terdakwa terpapar COVID sehingga menjalani perawatan di RS. Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menanyakan RS Ummi apakah RS rujukan COVID-19 atau tidak, berdasarkan fakta persidangan dihubungkan alat bukti yang sah, maka unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Jaksa.

Baca Juga: Rizieq Shihab Bacakan Pembelaan Kasus Tes Usap RS UMMI Hari Ini 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya