Perkara Swab Test PCR Palsu RS UMMI, Rizieq Harap Divonis Bebas Murni
Rizieq Shihab mendoakan Majelis Hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus swab test PCR COVID-19 palsu di Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor, Jawa Barat Rizieq Shihab kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda membacakan pembelaan. Dalam pembelaannya, Rizieq berharap divonis bebas murni.
"Kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alattas, serta Dr Andi Tatat dengan Vonis bebas murni," ujar Rizieq, Kamis (10/6/2021).
"Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat dan kehormatan," tambahnya.
Baca Juga: Rizieq Bandingkan Kasusnya dengan Koruptor, Ahok, dan Novel Baswedan
1. Rizieq doakan majelis hakim
Rizieq juga mendoakan Majelis Hakim diberi kekuatan oleh Allah SWT untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga tatanan hukum di Indonesia, agar tak dirusak mafia hukum.
Rizieq juga mendoakan hakim bisa menjaga kemurnian dan kemuliaan pengadilan dari kriminalisasi hingga diskriminasi dan manipulasi fakta.
"Karena manakala perangkat dan instrumen negara banyak terkontaminasi oleh praktik jahat oligarki, maka sidang pengadilan yang dipimpin oleh para hakim yang jujur lagi amanah adalah menjadi harapan rakyat untuk menyelamatkan tatanan hukum, demi tegaknya keadilan dan lenyapnya kezaliman," ujar Rizieq.
Baca Juga: Rizieq Shihab Bacakan Pembelaan Kasus Tes Usap RS UMMI Hari Ini