Petugas Rutan KPK Diduga Peras Tahanan Kasus Korupsi
KPK periksa delapan petugas rutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) masih mengusut kasus pungutan liar di rutan KPK. Diduga, petugas rutan KPK mengumpulkan uang dengan cara memeras tahanan kasus korupsi.
"Didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di rutan cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).
"Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," imbuhnya.
Baca Juga: Makelar Kasus MA Dadan Tri Divonis 5 Tahun Bui, KPK Banding
1. KPK periksa delapan petugas rutan
Hal itu didalami KPK dengan memeriksa delapan saksi. Selain itu, KPK juga mengusut penugasan personel di rutan KPK.
Saksi yang diperiksa KPK antara lain Hengki (ASN/Kamtib Rutan KPK 2018–2022), Achmad Fauzi (ASN/Kepala Rutan KPK 2022–sekarang), Deden Rochendi (PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK,) dan Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK).
Lalu, Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK), Eri Angga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018), Mahdi Aris (Pengamanan Rutan KPK), dan Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK).
Baca Juga: Sekda Bandung dan 2 Anggota DPRD Dipanggil KPK, Diduga Korupsi CCTV