Polemik Instalasi Batu Gabion, Pemprov DKI: Itu Batu Gamping
Pemprov juga bantah Rp150 juta hanya untuk instalasi batu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Instalasi batu Gabion di Bundaran HI pengganti bambu getih-getah yang baru terpasang beberapa hari mendapat kritikan dari aktivis lingkungan sekaligus mantan presenter Ryanni Djangkaru.
Melalui akun Instagram pribadinya, Ryanni mengkritisi Pemprov DKI Jakarta karena menggunakan batu yang diduga dari terumbu karang. Menurutnya, terumbu karang tersebut dilindungi oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1990 hingga Undang-undang 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.
“Sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan-peraturan ini adalah peran pemerintah daerah dan juga masyarakat dalam mendukung kegiatan konservasi terumbu karang,” jelas Riyanni seperti dikutip dari akun media sosialnya.
Baca Juga: Kondisi Terumbu Karang Indonesia kini dan Betapa Bahaya Jika Ia Punah!
1. Pemprov DKI Jakarta bantah penggunaan terumbu karang
Sehari usai unggahannya di Instagram, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kehutanan langsung menggelar konferensi pers di depan Instalasi batu Gabion pada Minggu (25/8) malam.
Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsita pun membantah dugaan penggunaan batu karang itu.
"Saya nyatakan itu (penggunaan terumbu karang) tidak benar, bahwa yang kita gunakan adalah batu gamping. Sesuai dengan konsep yang telah disiapkan oleh Dishut (Dinas Kehutanan)," ujarnya.
Baca Juga: Instalasi Batu Karang di Bundaran HI, PSI: Itu Melanggar Undang-undang