Polisi Koruptor Tak Dipecat, Komitmen Kapolri Dipertanyakan
AKBP Brotoseno tidak dipecat meski terbukti korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah kepolisian yang tidak memecat koruptor AKBP Raden Brotoseno, padahal ia telah terbukti dan menjadi residivis kasus korupsi. ICW pun mempertanyakan komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan korupsi.
"Kejadian kembali aktifnya Brotoseno ini menjadi momentum untuk menanyakan kembali komitmen antikorupsi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sebab, merujuk pada pernyataannya pada kegiatan pelantikan 44 eks Pegawai KPK, Kapolri meneguhkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Polri dengan membangun iklim, budaya, dan ekosistem antikorupsi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6/2022).
Baca Juga: Dinilai Berprestasi dan Perilaku Baik, Polri Tak Pecat AKBP Brotoseno
1. Janji Kadiv Propam menindak polisi bermasalah dinilai hanya ilusi
ICW juga menyoroti pernyataan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menegaskan komitmennya menindak polisi bermasalah. Menurut ICW, hal itu hanya janji belaka.
"Ungkapan-ungkapan itu hanya ilusi semata dan sekadar janji manis pemberantasan korupsi yang tidak terbukti," ujarnya.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Brotoseno Bebas Murni Sejak Februari 2020