Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak, Status Tersangka Sah
KPK apresiasi putusan PN Jakarta Selatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gugatan Praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: KPK: Tenang Saja, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pasti Kita Tahan
1. Penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka sudah sah
Menurut Hakim, penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka oleh KPK sudah sesuai hukum. Dengan begitu, penetapan dia sebagai tersangka sudah sah.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Hakim.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA Hasbi Hasan