TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak, Status Tersangka Sah

KPK apresiasi putusan PN Jakarta Selatan

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Gugatan Praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: KPK: Tenang Saja, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pasti Kita Tahan

1. Penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka sudah sah

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Menurut Hakim, penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka oleh KPK sudah sesuai hukum.  Dengan begitu, penetapan dia sebagai tersangka sudah sah.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Hakim.

2. KPK apresiasi putusan PN Jakarta Selatan

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK mengaresiasi putusan PN Jakarta Selatan itu. Terlebih, juru Bicara KPK Ali Fikri telah memprediksi praperadilan Hasbi Hasan ditolak.

"Sejak awal kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak," ujarnya.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA Hasbi Hasan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya