TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pro Kontra Reklamasi Ancol, Apa Bedanya dengan Reklamasi 17 Pulau?

Anies dianggap mengingkari janji kampanye

Foto udara wahana permainan di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020) (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Izin itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Kepgub yang ditandatangani pada 24 Februari 2020 itu berisi tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektare (ha), dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.

Hal ini menimbulkan pro dan kontra. Anies dianggap ingkar janji karena pada saat kampanye Pilkada DKI 2017 lalu, Anies yang saat itu berpasangan dengan Sandiaga Uno berjanji menolak reklamasi.

Baca Juga: Reklamasi Ancol, Politikus PDIP Singgung Suap Sanusi Eks Gerindra

1. Pendukung Anies-Sandi tolak rencana reklamasi Ancol

Foto udara wahana permainan di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020) (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Penolakan terkait reklamasi Ancol ini bahkan datang dari pendukung Anies sendiri. Relawan Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara) yang merupakan pendukung Anies-Sandi, tegas menolak rencana reklamasi itu.

“Menurut kami, Anies sudah menyalahi janji kampanye,” kata Koordinator Jawara, Sanny Irsan, seperti dilansir ANTARA, Senin 6 Juli 2020.

Sementara itu, tokoh pemuda Gerakan Bangun Jakarta Utara Kemal Abubakar menjelaskan, keluarnya SK Gubernur tidak disertai dengan proses sosialisasi pada masyarakat nelayan di Teluk Jakarta.

“Sampai hari ini tidak pernah kami diajak bicara, dan sosialisasi tidak ada,” kata Kemal.

2. Aktivis lingkungan juga protes rencana reklamasi Ancol

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lakukan peninjauan di Dufan (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Senada dengan pendukung Anies-Sandi, rencana reklamasi Ancol juga mendapat penolakan dari aktivis lingkungan. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta Anies membatalkan rencana tersebut.

KIARA menilai bahwa izin yang dikeluarkan Anies itu berlawanan dengan janjinya pada masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

"Mestinya Anies Baswedan tidak lagi ingkar janji, tidak membohongi masyarakat luas untuk kepentingan segelintir orang. Izin yang sudah dikeluarkan harus dibatalkan karena reklamasi bukan hanya untuk nelayan," jelas Sekjen Kiara Susan Herawati, kepada wartawan, Senin 29 Juni 2020.

3. DPRD merasa kecolongan dan ingatkan kasus koruptor M Sanusi

Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengungkapkan, DPRD merasa kecolongan dengan terbitnya Keputusan Gubernur tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Dunia Fantasi (Dufan) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur.

Sebab, selama rapat dengan DPRD, Gilbert mengungkapkan, PT Pembangunan Jaya Ancol tak pernah membicarakan hal tersebut.

"Makanya kita juga bingung, tiba-tiba itu sudah ada Kepgubnya (Keputusan Gubernur). Itu kan proses lama, dari Februari," kata dia saat dihubungi, Selasa 30 Juni 2020.

Meski sudah ada Keputusan Gubernur, menurut Gilbert, reklamasi tidak bisa langsung dikerjakan. Untuk mengerjakan reklamasi, Peraturan Daerah (Perda) harus dibuat terlebih dahulu.

"Kalau Perdanya belum keluar, tapi mereka mau reklamasi kan gak bisa," ujar dia.

Pada hari yang berbeda, Gilbert mengingatkan Pemprov DKI Jakarta agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan reklamasi di Ancol. Hal tersebut ia ungkapkan kepada wartawan usai rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan PT Jaya Ancol, pada Selasa 7 Juli 2020, batal karena tak dihadiri eksekutif.

"Kok bisa hal sebesar ini berjalan senyap? Dulu kita ingat kasusnya Sanusi karena perdanya gak jelas. Sekarang gak ada perdanya," jelas Gilbert saat ditemui wartawan.

4. Gerindra bela Anies Baswedan soal reklamasi Ancol

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lakukan peninjauan di Dufan (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Meski banyak yang menolak, namun Wakil Ketua DPD Gerindra Jakarta Syarif, membela Anies soal terbitnya izin reklamasi di kawasan Ancol. Menurutnya, reklamasi Ancol bukan bagian dari 17 pulau reklamasi yang dijanjikan Anies saat kampanye dulu.

"Kalau reklamasi dalam konteks yang diperbincangkan itu kan yang 17 pulau. Itu gagal kan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis 2 Juli 2020.

Menurut Syarif, Anies menerbitkan izin reklamasi Ancol berlatar belakang kerja sama Pemprov DKI Jakarta pada masa kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo dengan PT Pembangunan Jaya Ancol pada 2009. Kerja sama itu terkait penampungan hasil urukan sungai di ibu kota.

"Perjanjian kerja sama diteken tahun 2009 antara Fauzi Bowo dan Pembangunan Jaya untuk menampung urukan di timur Ancol. Itu jalan dari 2009, dapat 20 hektare," ujarnya.

5. Proyek reklamasi Ancol disebut berbeda dengan 17 pulau yang dibatalkan Pemprov DKI Jakarta

Ilustrasi (IDN Times/Vanny El Rahman)

Adapun Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, proyek perluasan atau reklamasi kawasan Ancol berbeda dengan proyek reklamasi 17 pulau yang dibuat pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang kemudian  dibatalkan oleh Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies. Ia menjelaskan, reklamasi Ancol adalah hasil dari pengerukan 5 waduk dan 13 sungai di area Ibu Kota.

"Sudah ada lebih dahulu (reklamasi Ancol), dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," ujarnya ketika memberikan keterangan pers melalui siaran daring di YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (3/7/2020).

Saefullah menegaskan, reklamasi Ancol adalah untuk kepentingan publik yaitu sebagai kawasan rekreasi masyarakat. Pemrov DKI Jakarta mengeluarkan izin perluasan di Kawasan Ancol dengan menampung hasil pengerukan sungai oleh Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), dan dikenal juga dengan sebutan Proyek Darurat Penanggulangan Banjir Jakarta atau Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP).

"Pengerukan dilaksanakan di lima waduk dan 13 sungai yang ada di DKI Jakarta, sebagai upaya penanggulangan banjir yang perencanaannya telah ditetapkan sejak tahun 2009," tuturnya.

Sementara proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta diketahui untuk kepentingan komersil, dengan dibangunnya sejumlah properti dan kawasan komersial lainnya. Saat itu, Pemprov DKI Jakarta berharap, proyek reklamasi ini dapat memberikan pemasukan atau pendapatan bagi DKI. 

Baca Juga: Bela Anies Soal Reklamasi Ancol, Gerindra: Itu dari Zaman Fauzi Bowo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya