PSBB Transisi Jakarta Hari Ini Mulai Berlaku Hingga 25 Oktober 2020
Ada sejumlah kebijakan baru selama PSBB transisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (12/10/2020). Keputusan ini sekaligus mengakhiri PSBB ketat yang dilakukan sejak 14 September 2020.
Masa PSBB transisi akan berlaku hingga 25 Oktober 2020, dan otomatis akan diperpanjang hingga 8 November 2020, jika tidak ada penambahan kasus COVID-19 signifikan.
Baca Juga: Epidemiolog: DKI Boleh Saja Longgarkan PSBB Asal Pengawasan Digenjot
1. PSBB transisi berlangsung hingga 25 Oktober 2020
Anies menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, terkait adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
“Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 Oktober 2020.
Baca Juga: Catat! Ini 5 Aturan Baru Kerja di Kantor Saat PSBB Transisi Jakarta