TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB Transisi Jakarta Hari Ini Mulai Berlaku Hingga 25 Oktober 2020

Ada sejumlah kebijakan baru selama PSBB transisi

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bersama dengan Riza Patria mengapresiasi keberadaan Tugu Peringatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kawasan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Instagram.com/kominfotik_ju)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (12/10/2020). Keputusan ini sekaligus mengakhiri PSBB ketat yang dilakukan sejak 14 September 2020.

Masa PSBB transisi akan berlaku hingga 25 Oktober 2020, dan otomatis akan diperpanjang hingga 8 November 2020, jika tidak ada penambahan kasus COVID-19 signifikan. 

Baca Juga: Epidemiolog: DKI Boleh Saja Longgarkan PSBB Asal Pengawasan Digenjot

1. PSBB transisi berlangsung hingga 25 Oktober 2020

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Rabu (9/9/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, terkait adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

“Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 Oktober 2020.

2. Masyarakat harus tetap disipilin agar PSBB tak diperketat lagi

Anies Baswedan di Polda Metro Jaya (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2014-2016 itu menegaskan bahwa PSBB lebih ketat yang terjadi sekitar sebulan terakhir ini adalah kebijakan rem darurat. Sebab, kasus COVID-19 di Jakarta sempat melonjak dan tak terkendali. Begitu stabil, kata Anies, rem darurat itu mulai dikurangi perlahan.

"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," ujar dia.

Baca Juga: Catat! Ini 5 Aturan Baru Kerja di Kantor Saat PSBB Transisi Jakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya