TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB Transisi, Tempat Hiburan Malam dan Karaoke Belum Boleh Beroperasi

PSBB Transisi berlangsung 12-25 Oktober 2020

Ilustrasi tempat hiburan malam (freephotos/pixabay.com)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan izin operasi kepada tempat hiburan malam dan Karaoke saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Sebab risiko penularan COVID-19 di tempat tersebut tinggi.

"Jenis-jenis kegiatan yang memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi seperti tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, tetap belum diizinkan beroperasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam paparan tertulis PSBB Transisi yang dilihat IDN Times pada Senin (12/10/2020).

Baca Juga: PSBB Ketat Jakarta Berakhir, Besok PSBB Transisi Diterapkan

1. PSBB Transisi berlaku sampai 25 Oktober

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Rabu (9/9/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB Transisi karena hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta melihat adanya perlambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

“Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

2. Masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan

Ilustrasi Pelanggar PSBB (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2014-2016 itu menegaskan bahwa PSBB pengetatan yang terjadi sekitar sebulan terakhir ini adalah kebijakan rem darurat. Sebab, kasus COVID-19 di Jakarta sempat melonjak dan tak terkendali. Begitu stabil, kata Anies, rem darurat itu mulai dikurangi perlahan.

"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," ujar Anies.

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Hari Ini Mulai Berlaku Hingga 25 Oktober 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya