PSBB Transisi, Tempat Hiburan Malam dan Karaoke Belum Boleh Beroperasi
PSBB Transisi berlangsung 12-25 Oktober 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan izin operasi kepada tempat hiburan malam dan Karaoke saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Sebab risiko penularan COVID-19 di tempat tersebut tinggi.
"Jenis-jenis kegiatan yang memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi seperti tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, tetap belum diizinkan beroperasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam paparan tertulis PSBB Transisi yang dilihat IDN Times pada Senin (12/10/2020).
Baca Juga: PSBB Ketat Jakarta Berakhir, Besok PSBB Transisi Diterapkan
1. PSBB Transisi berlaku sampai 25 Oktober
Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB Transisi karena hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta melihat adanya perlambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
“Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Hari Ini Mulai Berlaku Hingga 25 Oktober 2020