Rafael Alun Diduga Samarkan Uang Haram Lewat Konsultan Pajak
Modus ini dilakukan Rafael sejak 2011
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) menduga eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, menyamarkan uang haram yang diterimanya melalui sejumlah perusahaan dan konsultan pajak. Hal itu didalami KPK melalui pemeriksaan saksi.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: Viral Keluarga Rafael Alun Huni Rumah yang Disita, KPK: Tidak Boleh!
1. Modus ini dilakukan Rafael sejak 2011
Ali mengatakan, saksi yang diperiksa berlatar belakang wiraswasta. Ia ditanya terkait aliran uang yang diterima Rafael Alun.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT," ujarnya.
"Peneriman tersebut dalam rentang waktu tahun 2011 sampai dengan 2023," tambahnya.
Baca Juga: KPK Akui Korupsi di Rutan KPK Ada Sejak 2018 tapi Tak Diusut Tuntas