Rafael Alun Minta Dibebaskan dari Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Rafael Alun minta asetnya yang disita KPK dikembalikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun minta dibebaskan dari kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya. Hal itu disampaikan melalui Tim Penasihat hukumnya dalam nota keberatan.
"Kami tim penasihat hukum Saudara Rafael Alun Trisambodo memohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenan menjatuhkan putusan menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama Saudara Rafael Alun Trisambodo," ujar tim pengacara Rafael di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
"Membebaskan Sudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala dakwaan penuntut umum. Melepaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Akan Usut Uang Rp6 M Anak Usaha Wilmar Group untuk Rafael Alun
1. Tim Penasihat hukum sebut dakwaan Rafael Alun kedaluwarsa
Tim Penasihat Hukum Rafael meminta Hakim menyatakan dakwaan jaksa gugur. Sebab, hal itu dinilai sudah kedaluwarsa.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima," ujarnya
Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Korupsi Rp16,4 M Bareng Istrinya