TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rafael Alun Minta Dibebaskan dari Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Rafael Alun minta asetnya yang disita KPK dikembalikan

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun minta dibebaskan dari kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya. Hal itu disampaikan melalui Tim Penasihat hukumnya dalam nota keberatan.

"Kami tim penasihat hukum Saudara Rafael Alun Trisambodo memohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenan menjatuhkan putusan menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama Saudara Rafael Alun Trisambodo," ujar tim pengacara Rafael di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

"Membebaskan Sudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala dakwaan penuntut umum. Melepaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," imbuhnya.

Baca Juga: KPK Akan Usut Uang Rp6 M Anak Usaha Wilmar Group untuk Rafael Alun

1. Tim Penasihat hukum sebut dakwaan Rafael Alun kedaluwarsa

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Tim Penasihat Hukum Rafael meminta Hakim menyatakan dakwaan jaksa gugur. Sebab, hal itu dinilai sudah kedaluwarsa.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima," ujarnya

2. Rafael Alun minta asetnya dikembalikan

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Tim Penasihat Hukum Rafael juga berharap aset-aset kliennya yang disita KPK dikembalikan. Selain itu, mereka ingin agar martabat Rafael dipulihkan.

"Menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada Terdakwa dan/atau pihak ketiga," ujarnya.

Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Korupsi Rp16,4 M Bareng Istrinya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya