TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Raperda Reklamasi Ancol Segera Dibahas DPRD DKI Jakarta

Anies harus jelaskan dulu rancangan Perdanya

Ilustrasi reklamasi Pulau G (IDN Times/Vanny El Rahman)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudah diterima DPRD. Namun, sampai saat ini belum ada pembahasan soal kapan rapat paripurna akan dibahas.

"Kan sebelum Bapemperda menyusun dan membahas Raperda ini, harus ada rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif. Di situ, pak gubernur menjelaskan rancangan perda, setelah itu baru kita bahas penyusunannya secara keseluruhan," jelas Pantas saat dihubungi di Jakarta pada Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Reklamasi Ancol Dianggap Cacat Hukum, Ini Penjelasan Pemprov DKI

1. Wagub Riza Patria sebut Raperda sedang direvisi di DPRD

Wagub Ariza Pastikan Pasar-Pasar di Jakarta Terapkan Protokol Kesehatan Secara Tepat (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Perda tersebut saat ini sedang direvisi di DPRD DKI Jakarta.

"Sedang diproses sama DPRD. Prinsipnya kita akan merevisi perda terkait reklamasi Ancol Timur," ujarnya di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (19/7/2020).

2. Reklamasi Ancol disebut sebagai upaya mengatasi banjir Jakarta

Banjir di Underpass Kemayoran (IDN Times/Restu Putri)

Riza menegaskan, reklamasi di kawasan Ancol itu merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menanggulangi banjir. Sebab, reklamasi Ancol menggunakan hasil pengerukan sedimentasi di 13 sungai dan lima waduk di Jakarta.

"Maka tempatnya sejak 2009 diputuskan di Ancol Timur dan saat ini sudah ada 20 ha tumpukan itu dan ini (Kepgub 237/2020) menjadi pintu masuk supaya kita memperbaiki RDTR dan Perdanya," jelasnya.

Baca Juga: Reklamasi Ancol Anies Dinilai akan Sebabkan Masalah Baru

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya