TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rumah Eks Wali Kota Yogyakarta Digeledah KPK, Ada Bukti Dugaan Suap

KPK juga geledah sejumlah lokasi lain

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Yogyakarta terkait kasus dugaan suap eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah pribadi Haryadi.

"Diamankan bukti berupa berbagai dokumen terkait permohonan perizinan di wilayah Kota Yogyakarta, dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

1. KPK juga geledah sejumlah lokasi lain

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

Selain rumah Haryadi Suyuti, KPK turut menggeledah beberapa tempat lainnya. Tempat-tempat yang digeledah antara lain rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta, rumah kediaman dari beberapa tersangka lain, serta kantor perusahaan swasta yang terkait dengan perkara ini.

"Analisa dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," ujar Ali.

Baca Juga: KPK 5 Kali OTT Dalam 5 Bulan, 4 Kepala Daerah dan 1 Hakim Tertangkap!

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Haryadi Suyuti (Eks Wali Kota Yogyakarta), Oon Nusihono (Vice President Summarecon Agung), Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta), dan Triyanto Budi Yuwono (Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi).

Haryadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dan Oon ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Oon Nusihono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Haryadi, Nurwidhiartana, Triyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya