Saat Lebaran, Napi Cuma Bisa Dijenguk Secara Virtual 10 Menit
Ada 121.026 narapidana mendapat remisi Idul Fitri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masih mengizinkan narapidana untuk bersilaturahmi dengan keluarganya dalam masa Lebaran 2021. Namun, silaturahmi tak bisa dilakukan dengan tatap muka secara langsung.
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengungkapkan, pembatasan itu masih harus dilakukan karena pandemik COVID-19 yang masih belum teratasi di Indonesia.
"Kita sudah melaksanakan prorokol kesehatan di mana dalam kunjungan tidak dengan langsung tapi dengan virtual," ujar Reynhard kepada wartawan di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (18/5/2021).
Baca Juga: Kemenkumham: WNA Tiongkok Masuk Indonesia Sudah Sesuai Aturan Imigrasi
1. Silaturahmi virtual dibatasi 10 menit
Selain digelar secara virtual, silaturahmi dengan narapidana juga punya batasan waktu. Batasan tersebut membuat tak ada antrean ketika silaturahmi secara virtual berlangsung.
"Semua sudah diatur secara sistem diatur sedemikian rupa 10 menit-10 menit untuk berkomunikasi," katanya.
Baca Juga: Wow! 121.026 Napi Dapat Remisi Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas