TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saat Lebaran, Napi Cuma Bisa Dijenguk Secara Virtual 10 Menit

Ada 121.026 narapidana mendapat remisi Idul Fitri

Ilustrasi penyekapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masih mengizinkan narapidana untuk bersilaturahmi dengan keluarganya dalam masa Lebaran 2021. Namun, silaturahmi tak bisa dilakukan dengan tatap muka secara langsung.

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengungkapkan, pembatasan itu masih harus dilakukan karena pandemik COVID-19 yang masih belum teratasi di Indonesia.

"Kita sudah melaksanakan prorokol kesehatan di mana dalam kunjungan tidak dengan langsung tapi dengan virtual," ujar Reynhard kepada wartawan di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Kemenkumham: WNA Tiongkok Masuk Indonesia Sudah Sesuai Aturan Imigrasi

1. Silaturahmi virtual dibatasi 10 menit

Ketua KPK Firli Bahuri dan Ditjen PAS Reynhard Silitonga (IDN Times/Aryodamar)

Selain digelar secara virtual, silaturahmi dengan narapidana juga punya batasan waktu. Batasan tersebut membuat tak ada antrean ketika silaturahmi secara virtual berlangsung.

"Semua sudah diatur secara sistem diatur sedemikian rupa 10 menit-10 menit untuk berkomunikasi," katanya.

2. Kebijakan Ditjen Pemasyarakatan diklaim dapat banyak apresiasi

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol Reynhard Silitonga (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

Reynhard mengklaim hal itu disambut baik oleh publik. Bahkan, katanya, banyak apresiasi karena masih diberi kesempatan bersilaturahmi dengan narapidana di tengah pandemik COVID-19.

"Banyak masyarakat berterima kasih, para keluarga, dan warga binaan berterima kasih dengan diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan sanak saudaranya di lembaga pemasyarakatan," jelasnya.

Baca Juga: Wow! 121.026 Napi Dapat Remisi Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya