TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sanksi Tolak Vaksin COVID Denda Rp5 Juta Digugat, Ini Reaksi Wagub DKI

Warga gugat Perda COVID-19 DKI ke Mahkamah Agung

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dipanggil pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin (23/11/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bereaksi santai saat menanggapi gugatan warga tentang Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta terkait Penanggulangan COVID-19 ke Mahkamah Agung. Menurut Riza, masyarakat berhak melakukan hal tersebut.

"Ya gak apa-apa, itu kan disusun oleh Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD (dan) disahkan oleh DPRD DKI Jakarta. Kalau ada masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi, maupun pribadi punya hak (menggugat). Silakan itu ada mekanisme" ujar Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/12/2020) malam.

Baca Juga: Warga DKI Gugat Sanksi Tolak Vaksin Denda Rp5 Juta ke Mahkamah Agung

1. Gugatan warga bakal jadi masukan untuk pemerintah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dipanggil pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin (23/11/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tak akan mengabaikan gugatan dari warga. Sebab, menurutnya gugatan itu adalah salah satu masukan bagi pemerintah

"Apapun bentuknya akan menjadi perhatian dan pertimbangan kita untuk evaluasi ke depan," jelasnya.

2. Denda tolak vaksin tak berlaku progresif

Riza Patria (IDN Times/Aryodamar)

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan bahwa dalam Pasal 30 Perda nomor 2 tahun 2020 mengatur denda Rp5 juta bagi orang yang menolak diberi obat dan atau vaksin COVID-19. Tetapi denda itu tak berlaku progresif seperti pelanggaran lainnya.

"Ya memang kalau ini kan berbeda ya dengan (pelanggaran) masker. Mungkin kalau dia sudah dianggap melanggar ya sudah," jelasnya.

Baca Juga: Soal Vaksin COVID, Komisi IX: Jangan Sampai Kata Gratis Cuma Gimmick

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya