Sanksi Tolak Vaksin COVID Denda Rp5 Juta Digugat, Ini Reaksi Wagub DKI
Warga gugat Perda COVID-19 DKI ke Mahkamah Agung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bereaksi santai saat menanggapi gugatan warga tentang Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta terkait Penanggulangan COVID-19 ke Mahkamah Agung. Menurut Riza, masyarakat berhak melakukan hal tersebut.
"Ya gak apa-apa, itu kan disusun oleh Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD (dan) disahkan oleh DPRD DKI Jakarta. Kalau ada masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi, maupun pribadi punya hak (menggugat). Silakan itu ada mekanisme" ujar Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/12/2020) malam.
Baca Juga: Warga DKI Gugat Sanksi Tolak Vaksin Denda Rp5 Juta ke Mahkamah Agung
1. Gugatan warga bakal jadi masukan untuk pemerintah
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tak akan mengabaikan gugatan dari warga. Sebab, menurutnya gugatan itu adalah salah satu masukan bagi pemerintah
"Apapun bentuknya akan menjadi perhatian dan pertimbangan kita untuk evaluasi ke depan," jelasnya.
Baca Juga: Soal Vaksin COVID, Komisi IX: Jangan Sampai Kata Gratis Cuma Gimmick