TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP DKI Raup Rp1,45 Juta di Nikahan Anak Rizieq Shihab

Satpol PP juga denda Rizieq Rp50 juta

Rizieq Shihab (Twitter.com/DPPFPI_ID)

Jakarta, IDN Times - Persidangan kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/4/2021). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut.

Salah satu sosok yang bersaksi di dalam persidangan adalah Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. Arifin mengatakan, Satpol PP DKI Jakarta meraup Rp1,45 juta dari pelanggar protokol kesehatan saat pernikahan anak Rizieq, Syarifah Najwa Shihab.

"Pada malam hari itu ada beberapa yang kami tindak sebanyak 36 orang," kata Arifin di PN Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Arifin menjelaskan, dari 36 orang sebanyak 19 di antaranya disanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Lalu, 17 sisanya didenda.

Baca Juga: Rizieq: Kerumunan Megamendung Gak Ngaruh Sama Darurat Kesehatan!

1. Kasatpol PP pantau nikahan anak Rizieq dari YouTube

Pemimpin FPI Rizieq Shihab (Youtube.com/Front TV)

Arifin mengaku tidak mengawasi jalannya acara pernikahan anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan. Ia hanya menonton siaran langsung YouTube Front TV.

"Karena memang massa juga sangat padat, sehingga kami melakukan pengawasan di kantor Kelurahan Petamburan. Di sana selain Pak Lurah ada Pak Wali Kota Jakpus," jelasnya.

Baca Juga: Ngeri! Rizieq Ungkap Ada Monyet hingga Harimau di Dekat Markaz Syariah

2. Satpol PP langsung rapat membahas acara nikahan anak Rizieq

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sehari setelah acara berlangsung, yakni pada 15 November 2020, ia rapat dengan sejumlah anggota Satpol PP Jakarta Pusat dan Selatan serta bidang Pol PP PNS. Rapat itu membahas menenai pelanggaran yang terjadi di Petamburan.

"Hasil pembahasan pada hari Minggu pagi, kami menyimpulkan adanya pelanggaran prokes. Terkait dengan pelanggaran prokes ini kami masuk ke dalam yang di atur dalam Pergub nomor 70 dan juga Pergub Nomor 80, oleh karenanya kami mengirimkan surat dan mendatangi secara langsung untuk memberitahukan bahwa kegiatan tanggal 14 itu terjadi pelanggaran protokol dan kami kenakan sanksi denda administratif," ungkapnya.

Baca Juga: Wagub DKI Riza Patria Disebut Akan Bersaksi di Sidang Rizieq Shihab

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya