Satpol PP DKI Raup Rp1,45 Juta di Nikahan Anak Rizieq Shihab
Satpol PP juga denda Rizieq Rp50 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Persidangan kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/4/2021). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut.
Salah satu sosok yang bersaksi di dalam persidangan adalah Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. Arifin mengatakan, Satpol PP DKI Jakarta meraup Rp1,45 juta dari pelanggar protokol kesehatan saat pernikahan anak Rizieq, Syarifah Najwa Shihab.
"Pada malam hari itu ada beberapa yang kami tindak sebanyak 36 orang," kata Arifin di PN Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Arifin menjelaskan, dari 36 orang sebanyak 19 di antaranya disanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Lalu, 17 sisanya didenda.
Baca Juga: Rizieq: Kerumunan Megamendung Gak Ngaruh Sama Darurat Kesehatan!
1. Kasatpol PP pantau nikahan anak Rizieq dari YouTube
Arifin mengaku tidak mengawasi jalannya acara pernikahan anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan. Ia hanya menonton siaran langsung YouTube Front TV.
"Karena memang massa juga sangat padat, sehingga kami melakukan pengawasan di kantor Kelurahan Petamburan. Di sana selain Pak Lurah ada Pak Wali Kota Jakpus," jelasnya.
Baca Juga: Ngeri! Rizieq Ungkap Ada Monyet hingga Harimau di Dekat Markaz Syariah
Baca Juga: Wagub DKI Riza Patria Disebut Akan Bersaksi di Sidang Rizieq Shihab