Selama PSBB, Angkot di Jakarta Hanya Boleh Bawa 5 Penumpang
Kalau melanggar bisa didenda hingga Rp150 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan sejak 14 September 2020, membuat angkutan umum (angkot) di DKI Jakarta kembali tak bisa beroperasi dengan maksimal. Sebab, kapasitas penumpang yang boleh dibawa dalam satu angkot hanya 50 persen dari kapasitas maksimal.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.
Baca Juga: DKI PSBB Lagi, 75 Persen Pegawai KPK Bekerja dari Rumah Mulai Hari Ini
1. Maksimal hanya boleh 5 orang dalam satu angkot
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan, dalam satu mobil angkot hanya boleh maksimal mengangkut lima penumpang dan satu sopir. Sebanyak dua orang duduk di bagian kiri dan tiga sisanya di sebelah kanan.
"Gak mungkin yang daya angkutnya 7 orang kemudian dibagi 50 persen jadi 3,5 orang, tetap ada pembulatan dan kami lakukan prinsip pembulatan ke atas," ujarnya, Senin (21/9/2020).
Baca Juga: Anies Baswedan Malam-malam Sambangi TPU Pondok Ranggon, Ada Apa Ya?