Seperti Koruptor, Pelanggar PSBB akan Kerja Sosial Pakai Rompi Oranye
Pada bagian rompi khusus itu ada tulisan 'Pelanggar PSBB'
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta diterbitkan, Satpol PP dibantu sejumlah pihak terkait sudah berhak menindak pelanggar PSBB di ibu kota.
Sejumlah sanksi akan diberikan kepada pelanggar PSBB di ibu kota yakni surat teguran, denda uang hingga kerja sosial. Dalam melaksanakan kerja sosial, pelanggar akan diminta menggunakan rompi khusus.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Lengkap Sanksi Pelanggaran PSBB di Jakarta
1. Pelanggar PSBB akan pakai rompi oranye saat melaksanakan hukuman sosial
Pada bagian rompi khusus itu nantinya ada tulisan Pelanggar PSBB. Sehingga pelanggar akan menggunakan rompi itu selama dia melaksanakan hukuman kerja sosial seperti menyapu jalan dan tempat umum.
"Ya rompi oranye kayak orang korupsi gitu lah," jelas Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Selasa (12/5).
Baca Juga: Pergub Baru Anies: Berkumpul Lebih dari 5 Orang Bakal Kena Denda!