TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seperti Koruptor, Pelanggar PSBB akan Kerja Sosial Pakai Rompi Oranye

Pada bagian rompi khusus itu ada tulisan 'Pelanggar PSBB'

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Jakarta, IDN Times - Setelah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta diterbitkan, Satpol PP dibantu sejumlah pihak terkait sudah berhak menindak pelanggar PSBB di ibu kota.

Sejumlah sanksi akan diberikan kepada pelanggar PSBB di ibu kota yakni surat teguran, denda uang hingga kerja sosial. Dalam melaksanakan kerja sosial, pelanggar akan diminta menggunakan rompi khusus.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Lengkap Sanksi Pelanggaran PSBB di Jakarta

1. Pelanggar PSBB akan pakai rompi oranye saat melaksanakan hukuman sosial

Jaksa Eka Safitra keluar mengenakan rompi oranye. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pada bagian rompi khusus itu nantinya ada tulisan Pelanggar PSBB. Sehingga pelanggar akan menggunakan rompi itu selama dia melaksanakan hukuman kerja sosial seperti menyapu jalan dan tempat umum.

"Ya rompi oranye kayak orang korupsi gitu lah," jelas Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Selasa (12/5).

2. Warga diharapkan semakin patuh

PSBB Jakarta Selatan (IDN Times/Fiqih Damar Jati)

Dengan adanya Pergub nomor 40 tahun 2020, diharapkan warga semakin taat pada aturan-aturan yang berlaku saat PSBB. Harapannya virus corona dapat segera diatasi dan hilang dari Indonesia khususnya Jakarta.

"Kalau yang namanya sanksi hukum itu kan hanya memberikan kepastian hukum buat masyarakat, untuk memberikan efek jera buat masyarakat, dan mempercepat penanganan penuntasan mengenai COVID-19 ini," jelasnya.

Baca Juga: Pergub Baru Anies: Berkumpul Lebih dari 5 Orang Bakal Kena Denda!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya