TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Setahun Jadi Gubernur, Ini 3 Kebijakan Kontroversial Anies Baswedan

Ada yang berdampak positif meski kontroversial

IDN Times/Victor Raditia

Jakarta, IDN Times – Sejak dilantik pada 16 Oktober 2017, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menggulirkan sejumlah kebijakan. Di antara sejumlah kebijakan Anies tersebut, ternyata ada beberapa kebijakan yang menuai kontroversi di media sosial maupun media massa.

Apa saja kebijakan-kebijakan Anies Baswedan yang menyulut polemik tersebut? Berikut kami rangkum dalam artikel berikut:

1. Pengalifungsian jalan Jatibaru untuk PKL

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Marilah kita sedikit mundur ke belakang, ketika Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat itu Jokowi membuat kebijakan bagi Pedangan Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan ‘sembarangan’ di tepi jalan sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Jokowi memindahkan mereka ke Pasar Tanah Abang Blok G yang baru diresmikan pada 2014. Sebagai Gubernur Jakarta, tentu Jokowi memprioritaskan PKL pemilik KTP Jakarta.

“Saya titip agar food court ini dijaga kebersihannya. Sering dibersihkan supaya enak dilihat, saya akan cek terus kebersihannya,” kata mantan Wali Kota Solo itu saat peresmian di Pasar Blok G Tanah Abang,  (14/4/2014).

Sayang, upaya Jokowi mengatur PKL agar berjualan di tempat yang lebih layak tak membuahkan hasil. Sebab, kawasan itu sepi pengunjung setelahnya dan perlahan membuat pedagang mulai kembali ke jalanan. 

Hal ini sempat membuat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berang. Bahkan, eks Bupati Belitung Timur itu mengancam akan menindak tegas PKL yang nekat kembali ke jalanan.

“Pedagang yang turun mesti dipenjara, kita sudah minta hakim untuk tindak. Masalahnya kan di Indonesia ini, kita gak bisa langsung tilang tapi mesti minta hakim,” katanya pada Februari 2014 seperti dikutip dari Antara.

Beda gubernur beda cara mengatur

Berbeda dengan Jokowi dan Ahok, Anies-Sandiaga malah mengizinkan PKL untuk berjualan di tepi jalan. Bahkan, keduanya membuat kebijakan untuk menutup akses jalan Jatibaru bagi kendaraan bermotor dari pukul 08.00-18.00.

Pada awal kepemimpinannya di DKI, Anies mengizinkan PKL berjualan di jalan Jatibaru dan membuat jalan itu tertutup untuk kendaraan bermotor dari pukul 08.00-18.00 WIB.

“Semua pihak yang punya kepentingan di Tanah Abang bisa terakomodasi,” Kata Anies pada akhir Desember 2017.

Kebijakan tersebut sempat ditentang oleh sejumlah pihak karena dianggap merugikan banyak orang. Sorotan, antara lain, datang dari pengamat transportasi Djoko Setijowarno. Menurutnya, Anies telah salah kaprah dengan mengizinkan PKL berjualan di Jalan Jatibaru dan menutupnya bagi kendaraan bermotor.

“Penggunaan jalan untuk berdagang adalah hal yang keliru. Sayang sekali, jalan yang dibangun mahal hanya untuk PKL,” ujar Djoko kepada IDN Times pada Desember 2017.

Ombudsman pun sampai harus mengultimatum Pemprov DKI untuk membuka kembali Jalan Jatibaru yang ditutup. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 351, ayat 4 dan 5 menyebutkan bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. Jika tidak, akan ada sanksi non-aktif menanti Anies sebagai kepala daerah.

“Di Pasal 351 Undang-Undang Pemda itu diatur sanksi administrasi itu, bisa di non-job kan,” kata Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman RI, Dominikus Dalu pada Maret 2018.

Lebih dari 74 ribu orang teken petisi untuk mengembalikan fungsi trotoar dan jalan di Tanah Abang

Tak berhenti sampai di situ, penutupan jalan Jatibaru memantik kemunculan petisi online di laman Change.org yang dibuat seorang warga bernama Iwan dengan tembusan ke Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Petisi tersebut meminta Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar di Tanah Abang.

Mengetahui petisi yang beredar, Sandiaga saat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI pun menantang orang-orang yang menandatangani petisi itu untuk memberi solusi penataan Tanah Abang.

“Nanti kami undang agar mereka berikan alternatif solusinya seperti apa,” kata Sandiaga pada Desember 2017.

Kini, PKL di jalanan dan trotoar Jatibaru terpaksa harus tergusur kembali setelah Pemprov DKI Jakarta mulai membangun skybridge di atas jalanan tersebut. Pembangunan yang dimulai pada Agustus 2018 ini ditargetkan rampung pada pertengahan Oktober 2018.

2. Mencabut larangan sepeda motor di kawasan Sudirman-Thamrin

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Pemprov DKI di masa kepemimpinan Ahok membuat kebijakan melarang sepeda motor melintas di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Saat itu Ahok beralasan angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor sangat tinggi sehingga dirinya mengambil langkah tersebut.

“Tiap hari, rata-rata dua pengendara motor meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Selain itu, korbannya kebanyakan anak di bawah umur. Karena itu kami melakukan pembatasan. Bukan gak boleh digunakan sama sekali, tapi gak boleh digunakan pada area tertentu saja,” ujarnya mengutip dari Antara pada pertengahan November 2014.

Upaya tersebut mendapat dukungan Polda Metro Jaya. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) saat itu Kombes Pol Rikwanto pertumbuhan sepeda motor di kawasan Jakarta, Bogor, Depok ,Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang tinggi tak sebanding dengan pertumbuhan jalan yang hanya mencapai 0,1 persen tiap tahun hingga menimbulkan lalu lintas yang semerawut.

“Solusinya Pemprov DKI harus membuat peraturan ekstrem secara bertahap,” katanya seperti dilansir Antara.

Kebijakan tersebut pun dimentahkan Anies Baswedan setelah tiga bulan menjabat sebagai Gubernur. Kebijakan itu dibatalkan Anies karena mereka ingin ada kesetaraan di jalanan Jakarta.

“Jakarta bukan cuma punya sebagian orang, Jakarta punya semua,” ujar Anies pada awal 2018.

Mahkamah Agung wujudkan keinginan Anies-Sandiaga

Keinginan Anies-Sandiaga itu dapat terwujud setalah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiil yang dilakukan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) larangan motor. Permohonan keduanya dikabulkan MA melalui putusan nomor 57/P/HUM/2017.

Menurut hakim pergub tersebut dicabut lantaran melanggar Asas dalam UU Hak Asasi Manusia (HAM), tak memberi perlindungan hukum setara, dan belum siapnya Angkutan Umum dan Fasilitas Jalan yang belum siap.

Baca Juga: Cek Kondisi Kali Item, JK Makan Pisang dengan Anies Baswedan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya