Sidang Virtual Tiga Kasus Rizieq Shihab Ditunda hingga 19 Maret
Munarman sempat ngamuk dan mengancam walk out
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkapkan sidang perdana kasus yang melibatkan kliennya ditunda. Penundaan itu terjadi karena adanya sejumlah kendala teknis ketika persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimulai.
"(Sidang) ditunda hingga Jumat 19 Maret, jam 9," ujar Aziz Yanuar di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Rizieq Shihab Sidang Virtual, Munarman Ngamuk dan Ancam Walk Out
1. Kuasa Hukum ngotot Rizieq dihadirkan ke persidangan
Aziz mengatakan, ada sejumlah kendala yang dialami kuasa hukum dan klien saat menjalani sidang virtual seperti suara yang tak jelas dan gambar yang kurang baik. Tim kuasa hukum pun ngotot Rizieq hadir di dalam persidangan secara langsung.
"Karena inilah satu-satunya kesempatan terdakwa mencari keadilan, tadi majelis hakim juga sepakat. Akan tetapi ada permintaan jaksa membaca dakwaan kita tetap konsisten," kata dia.
Baca Juga: Rizieq Shihab Klaim Sidang Kasusnya Disorot Dunia