Siwi Widi Akui Pernah Terima Rp647 Juta, KPK: Kami Analisis
Siwi Widi bisa terseret apabila terdapat bukti yang cukup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menganalisis seluruh keterangan yang terungkap di dalam persidangan dugaan korupsi pada Ditjen Pajak, termasuk yang disampaikan mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi.
Siwi mengakui pernah menerima uang senilai total Rp647,8 juta dari anak terdakwa korupsi Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
"Seluruh fakta persidangan dimaksud akan dianalisis lebih dahulu oleh tim jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (11/5/2022).
Baca Juga: Siwi Widi Akui Terima Rp647,8 Juta dari Anak Terdakwa Korupsi Pajak
1. Siwi Widi bisa terseret apabila terdapat bukti yang cukup
Siwi bisa saja ikut terseret dalam dugaan korupsi ini. Ali mengatakan, apabila ditemukan dua bukti yang cukup, maka kasus ini bisa dikembangkan.
"Sepanjang berdasarkan proses persidangan ini ternyata kemudian diperoleh fakta hukum berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang sah maka tentu perkara ini dapat dikembangkan lebih lanjut," ujar Ali menjelaskan.
Baca Juga: Siwi Widi Gunakan Uang Anak Terdakwa Korupsi Pajak Buat ke Klinik