TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siwi Widi Akui Pernah Terima Rp647 Juta, KPK: Kami Analisis

Siwi Widi bisa terseret apabila terdapat bukti yang cukup

Eks Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwianti (instagram.com/siwi_sidi)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menganalisis seluruh keterangan yang terungkap di dalam persidangan dugaan korupsi pada Ditjen Pajak, termasuk yang disampaikan mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi. 

Siwi mengakui pernah menerima uang senilai total Rp647,8 juta dari anak terdakwa korupsi Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

"Seluruh fakta persidangan dimaksud akan dianalisis lebih dahulu oleh tim jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga: Siwi Widi Akui Terima Rp647,8 Juta dari Anak Terdakwa Korupsi Pajak

1. Siwi Widi bisa terseret apabila terdapat bukti yang cukup

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Siwi bisa saja ikut terseret dalam dugaan korupsi ini. Ali mengatakan, apabila ditemukan dua bukti yang cukup, maka kasus ini bisa dikembangkan.

"Sepanjang berdasarkan proses persidangan ini ternyata kemudian diperoleh fakta hukum berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang sah maka tentu perkara ini dapat dikembangkan lebih lanjut," ujar Ali menjelaskan.

2. Siwi Widi pakai uang untuk berbagai keperluan

Eks Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Siwi Widi dalam persidangan tersebut membenarkan adanya transfer uang senilai total Rp647,8 juta dari Farsha. Total tersebut didapat Siwi melalui 21 kali transfer bank.

Uang tersebut digunakan Siwi untuk berbagai keperluan seperti perawatan di klinik. Meski begitu, dia mengatakan bahwa uang yang diterima sudah diserahkan pada KPK.

"Saya pemanggilan (oleh KPK) 2021 kalau tidak salah bulan November, lalu saya kembalikan di akhir November atau awal Desember 2021," ujar Siwi.

Baca Juga: Siwi Widi Gunakan Uang Anak Terdakwa Korupsi Pajak Buat ke Klinik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya