Soal IMB Pulau Reklamasi, Ahok: Sekarang Gubernurnya Pintar Ngomong
Ahok heran sama keputusan Anies menerbitkan IMB tanpa perda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok membantah tudingan Anies Baswedan terkait reklamasi di teluk Jakarta.
Ahok mengatakan Pergub 206 tahun 2016 tidak bisa dijadikan dasar hukum menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih digodok di meja DPRD DKI.
"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, Pergub aku sudah bisa untuk (terbitkan) IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi," tegas Ahok, Rabu (19/6).
Baca Juga: Ahok Buka Suara Soal Reklamasi: IMB Gak Bisa Terbit, Belum Ada Raperda
1. Pergub tersebut seharusnya tak bisa jadi dasar hukum Anies terbitkan IMB
Ahok menyebut Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E. Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta seharusnya tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi Anies untuk menerbitkan IMB.
"Aku sudah malas komentarinya. Kalau Pergub aku (206/2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB, kan aku pendukung reklamasi," katanya.
Baca Juga: PDIP: Penerbitan IMB Gak Masalah Andai Anies Tidak Setop Reklamasi