PDIP: Penerbitan IMB Gak Masalah Andai Anies Tidak Setop Reklamasi

Sikap Anies tak selesaikan dua Raperda dipertanyakan

Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, meyakini terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi tak akan jadi masalah andai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak menghentikan reklamasi.

"Tapi ketika pak Anies hentikan reklamasi kemudian tindak lanjut menyegel beberapa bangunan di Pulau D, dan hari ini menerbitkan IMB, kan menjadi tanda tanya," ujar Gembong.

Meski demikian, Fraksi PDIP akan melihat bagaimana posisi Anies dalam menyikapi polemik ini yang menurutnya belum diketahui apakah setuju atau tidak.

Baca Juga: Soal Terbitnya IMB di Pulau Reklamasi, Gerindra DKI Salahkan Ahok

1. Gembong pertanyakan mengapa Anies tak selesaikan dua Raperda

PDIP: Penerbitan IMB Gak Masalah Andai Anies Tidak Setop ReklamasiIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Gembong juga mempertanyakan sikap Anies yang tak menyelesaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tengah berada dalam genggamannya. Raperda itu mengatur soal zonasi dan tata ruang terkait reklamasi di Teluk Jakarta.

"Itu lah yang melandasi terbitnya IMB yang sudah terlanjur dikeluarkan. Ibaratnya lahir dulu sebelum hamil," ujarnya.

2. Golkar minta Anies menjelaskan sikapnya kepada anggota dewan

PDIP: Penerbitan IMB Gak Masalah Andai Anies Tidak Setop ReklamasiIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Asraf Ali meminta Anies untuk segera menjelaskan ke anggota DPRD DKI Jakarta terkait sikapnya soal penerbitan IMB di Pulau Reklamasi.

"Saya minta pihak eksekutif menjelaskan kepada masyarakat dan dewan biar selesai persoalan, agar ada titik temu," ujarnya.

3. Sikap Partai Demokrat serupa dengan Golkar

PDIP: Penerbitan IMB Gak Masalah Andai Anies Tidak Setop ReklamasiANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Serupa dengan Golkar, Partai Demokrat juga enggan terburu-buru dalam menyikapi polemik itu. Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta Santoso mengatakan, partainya masih ingin mengkaji terlebih dahulu mengapa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan IMB itu.

"Jadi kita dengarkan dulu apa yang melatarbelakangi (terbitnya IMB). Kalau salah ya kami akan bersikap, kami tak terburu-buru," katanya.

4. Gerindra salahkan Ahok

PDIP: Penerbitan IMB Gak Masalah Andai Anies Tidak Setop ReklamasiFacebook.com/jakartamajubersama

Berbeda dengan Golkar dan Demokrat, Partai Gerindra DKI Jakarta menuding empat izin yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok semasa menjabat Gubernur DKI menyebabkan keluarnya IMB, melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) tahun ini.

"Saat itu gak ada izinnya, ilegal. Kan Ahok yang sahkan. Jadi, dia (Ahok) memberi aturan yang salah. Jangan hanya dilihat dia pengembang besar dan diberi dispensasi," ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni.

Ghoni pun meyakini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya menjalankan tugas dari Gubernur pendahulunya. Anies dinilai tak punya pilihan karena Pulau Reklamasi belum punya Perda yang jelas.

"Ada bangunan 600 unit dan itu sudah disegel oleh Anies Baswedan. Kalau yang sudah direklamasi tidak mungkin Ahok tidak tahu. Kalau Anies yang salah, namanya reklamasi kan kitabnya gak ada dan deadlock, dan dalam itu ada pembahasan yang sudah dibangun," ujarnya

5. Anies merasa telah tepati janji kampanye

PDIP: Penerbitan IMB Gak Masalah Andai Anies Tidak Setop ReklamasiFacebook.com/jakartamajubersama

Beberapa waktu lalu Anies mengklaim telah menepati janji kampanyenya untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dari 17 pulau yang akan dibuat, dia sudah menyegel 4 pulau yang sudah terlanjur terbentuk akibat reklamasi.

"Kini kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua izin reklamasi telah dicabut. Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah jadi daratan," katanya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 2014-2016 ini pun membantah tudingan bahwa Pemprov DKI telah mengeluarkan IMB secara diam-diam, menurut Anies, hal itu memang tidak perlu diumumkan.

"Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa. Justru Anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah Anda," ujar Anies.

Baca Juga: Tiga Jam Berada di Pulau Reklamasi Jakarta, Begini Suasananya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya