Soal Masa Jabatan Pimpinan Jadi 5 Tahun, KPK Serahkan ke Jokowi
KPK yakin pemerintah taat hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan soal masa jabatan pimpinan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Pimpinan KPK akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kami memasrahkan pelaksanaan putusan dari MK itu kepada pemerintah, yang di mana ini Presiden ya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Badai Kritik Datang Usai Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang
Baca Juga: Jokowi Buka Suara soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
1. KPK yakin pemerintah taat hukum
Ghufron mengatakan MK sudah mengubah masa jabatan pimpinan KPK sejak 25 Mei 2023. Ia yakin negara akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Meski begitu, KPK belum berkoordinasi dengan pemerintah soal putusan MK itu. Dia berharap negara bergerak cepat.
"Sejauh ini memang belum ada komunikasi pelaksanaannya. Apalagi ada Prof Mahfud (Menko Polhukam Mahfud MD), Prof Yasonna (Menkumham Yasonna H Laoly), saya yakin mereka bisa membaca Pasal 47 di Undang-Undang MK itu keputusan berlaku sejak dibacakan," ujar Ghufron.
Baca Juga: Pemerintah akan Konsultasi ke MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK