Soal Peluang Mardani Maming Kena Pencucian Uang, KPK: Tunggu Inkrah
Ia divonis 10 tahun penjara hingga uang pengganti Rp110,6 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji peluang pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Namun, hal itu akan dilakukan ketika putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Akan dianalisis ketika perkara tersebut setelah berkekuatan hukum tetap untuk mempelajari kemungkinan penerapan ketentuan pasal lainnya," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Mardani Maming Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Baca Juga: Politisi PDIP Banjarmasin: Mardani Maming Tokoh Muda, Supel, dan Loyal
1. KPK masih pikir-pikir pada vonis Mardani Maming
KPK saat ini masih menimbang akan mengajukan banding atau tidak dalam vonis Mardani Maming di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Upaya menjerat politikus PDI Perjuangan itu akan dilakukan apabila sudah inkrah.
"Kita tunggu dulu apakah telah berkekuatan hukum tetap atau masih lanjut ada upaya hukum," jelas Ali.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Mardani Maming Kendalikan Bongkar Muat Batubara
Baca Juga: Mardani Maming Segera Hadapi Persidangan Kasus Suap Izin Usaha Tambang