KPK Usut Dugaan Mardani Maming Kendalikan Bongkar Muat Batubara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Politikus PDI Perjuangan Mardani H Maming mengendalikan aktivitas bongkar muat pelabuhan ketika menjadi Bupati Kabupaten Tanah Bumbu. Hal ini didalami KPK melalui pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Mardani Maming Diduga Kondisikan Izin Usaha Tambang saat Jadi Bupati
1. Ada dua saksi yang diperiksa KPK
Saksi yang diperiksa KPK antara lain Staf Bagian Perizinan PT Prolindo Cipta Nusantara, Abdul Haris dan Staf Legal PT Batulicin Enam Sembilan, Rosmaria. Pemeriksaan berlangsung Rabu, 28 September 2022.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait aktivitas pelabuhan dalam bongkar muat batubara di Tanah Bumbu yang diduga dikendalikan tersangka MM," ujar Ali.
"Termasuk pendalaman pengetahuan saksi tentang dugaan adanya izin perusahaan pertambangan untuk menggunakan pelabuhan diduga melalui persetujuan tersangka dengan memberikan sejumlah uang," sambungnya.
Editor’s picks
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Mardani Maming Dapat Uang Dari Pengusaha Batubara
2. Mardani Maming diduga terima Rp104,3 miliar
Diketahui, Bendahara nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia disebut menerima suap oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Henry diduga beberapa kali memberikan uang pada Mardani Maming. Uang senilai total Rp104,3 miliar itu diberikan pada Mardani lewat orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.
3. Mardani Maming sudah ditahan usai sempat buron
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) saat ini sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya, ia sempat dinyatakan buron oleh KPK, namun menyerahkan diri dua hari setelahnya.
Akibat perbuatannya, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.