Mardani Maming Segera Hadapi Persidangan Kasus Suap Izin Usaha Tambang

Mardani diduga terima duit Rp104,3 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming (MM), ke penuntutan agar dapat segera disidangkan. Penyerahan tahap II itu dilaksanakan pada Jumat, 21 Oktober 2022.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk tersangka MM telah selesai dilaksanakan dari tim penyidik pada tim jaksa," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya pada Sabtu (22/10/2022).

Mardani Maming merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara baik sisi formil maupun materiil, tim jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap ke persidangan," kata dia.

1. Mardani Maming tetap ditahan di Rutan KPK hingga 20 hari ke depan

Mardani Maming Segera Hadapi Persidangan Kasus Suap Izin Usaha TambangKader PDIP Mardani Maming Akhirnya Serahkan Diri ke KPK (IDN Times/Aryodamar)

Ipi mengatakan tersangka Mardani Maming tetap ditahan selama 20 hari ke depan oleh tim jaksa, mulai 21 Oktober 2022 hingga 9 November 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU), tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Nantinya, tim jaksa siap untuk menguraikan serta membuktikan seluruh dugaan perbuatan tersangka MM berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan perkara ini," kata Ipi.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Mardani Maming Kendalikan Bongkar Muat Batubara 

2. Mardani diduga terima duit Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020

Mardani Maming Segera Hadapi Persidangan Kasus Suap Izin Usaha TambangKader PDIP Mardani Maming Akhirnya Serahkan Diri ke KPK (IDN Times/Aryodamar)

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan kepada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

 

3. Mardani klaim kasus yang menjeratnya murni urusan bisnis

Mardani Maming Segera Hadapi Persidangan Kasus Suap Izin Usaha TambangMardani H Maming (Antaranews Kalsel/Istimewa)

Sementara itu, Mardani mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.

"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," kata Mardani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022 lalu.

Ia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya itu murni masalah bisnis.

"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah 'business to business'. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni 'business to business'", kata dia.

Baca Juga: Mardani Maming Diduga Kondisikan Izin Usaha Tambang saat Jadi Bupati

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya