Soal Telegram Panglima TNI, MAKI: Supaya Birokrasinya Jelas
Telegram mengatur prosedur pemanggilan TNI oleh Polri-KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambut positif Surat Telegram (ST) Panglima TNI nomor ST/1221/2021 tanggal 5 November 2021. ST tersebut mengatur aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri melapor lebih dulu apabila ingin memanggil prajurit TNI.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai ST tersebut dibuat agar ada alur birokrasi yang jelas ketika prajurit TNI dipanggil oleh aparat penegak hukum. Sebab, hukum acara tentara dan sipil berbeda.
"Penerbitan telegram ini kan panduan supaya memudahkan birokrasi dan kordinasi, bukan langsung memanggil," ujar Boyamin, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Polri-KPK Harus Izin buat Panggil TNI Dinilai Bisa Ganggu Proses Hukum
Baca Juga: Panglima Janji Proses Hukum Anggota TNI yang Ikut Cekcok di Bandara
1. MAKI harap manajemen penanganan perkara TNI jadi jelas
Boyamin berharap, adanya telegram tersebut dapat membuat alur manajemen penanganan perkara yang melibatkan personel TNI menjadi jelas. Menurutnya telegram tersebut adalah hal yang positif.
"Ini semata-mata memberikan arah, dasar untuk prosesnya. Kalau gak ada kan jadi simpang siur, jadi tarik ulur, berlarut-larut. Kalau penegakkan hukum itu jadi jelek," ujar Boyamin.
Baca Juga: Andika Perkasa Temui Wapres Ma'ruf Amin, Ini yang Dibahas