TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Telegram Panglima TNI, MAKI: Supaya Birokrasinya Jelas

Telegram mengatur prosedur pemanggilan TNI oleh Polri-KPK

Ilustrasi/TNI AD ketika bercengkerama dengan Angkatan Darat Amerika Serikat di Markas Besr TNI AD (Dokumentasi TNI AD)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambut positif Surat Telegram (ST) Panglima TNI nomor ST/1221/2021 tanggal 5 November 2021. ST tersebut mengatur aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri melapor lebih dulu apabila ingin memanggil prajurit TNI.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai ST tersebut dibuat agar ada alur birokrasi yang jelas ketika prajurit TNI dipanggil oleh aparat penegak hukum. Sebab, hukum acara tentara dan sipil berbeda.

"Penerbitan telegram ini kan panduan supaya memudahkan birokrasi dan kordinasi, bukan langsung memanggil," ujar Boyamin, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Polri-KPK Harus Izin buat Panggil TNI Dinilai Bisa Ganggu Proses Hukum

Baca Juga: Panglima Janji Proses Hukum Anggota TNI yang Ikut Cekcok di Bandara

1. MAKI harap manajemen penanganan perkara TNI jadi jelas

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin berharap, adanya telegram tersebut dapat membuat alur manajemen penanganan perkara yang melibatkan personel TNI menjadi jelas. Menurutnya telegram tersebut adalah hal yang positif.

"Ini semata-mata memberikan arah, dasar untuk prosesnya. Kalau gak ada kan jadi simpang siur, jadi tarik ulur, berlarut-larut. Kalau penegakkan hukum itu jadi jelek," ujar Boyamin.

2. KPK yakin telegram Panglima TNI gak ganggu kerja KPK

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

KPK sebelumnya juga menyambut positif telegram yang dibuat Panglima TNI itu. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan hal tersebut bisa memperkuat sinergitas antarlembaga.

"Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk KPK," kata Ali Fikri pada Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Andika Perkasa Temui Wapres Ma'ruf Amin, Ini yang Dibahas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya