Stafsus Edhy Prabowo Terima Suap Rp277 Juta untuk Keperluan Pribadi
"Saya pikir dia kasih karena usaha lobsternya sudah lancar."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Staf Khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, Safri, mengaku menerima suap senilai 26 ribu Dolar Singapura atau Rp277.606.053. Safri mengatakan, suap yang diberikan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito itu dipakai untuk keperluan pribadinya.
"Dia kasih uang ke saya, kalau gak salah 26 ribu Dolar Singapura," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: Beli Barang Mewah di AS, Edhy Prabowo Ngutang ke Anak Buahnya
1. Pemberian uang dinilai sebagai bentuk terima kasih
Safri menilai, Suharjito menyuapnya sebagai bentuk terima kasih. Sebab, izin ekspor lobsternya di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) lancar.
"Saya pikir dia kasih saya karena usaha lobsternya sudah lancar, dan kasih saja (uang) ke saya. (Uang digunakan kepentingan sendiri) iya," ujar Safri.
Baca Juga: Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Saya Siap!