TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Stafsus Edhy Prabowo Terima Suap Rp277 Juta untuk Keperluan Pribadi

"Saya pikir dia kasih karena usaha lobsternya sudah lancar."

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, Safri, mengaku menerima suap senilai 26 ribu Dolar Singapura atau Rp277.606.053. Safri mengatakan, suap yang diberikan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito itu dipakai untuk keperluan pribadinya.

"Dia kasih uang ke saya, kalau gak salah 26 ribu Dolar Singapura," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga: Beli Barang Mewah di AS, Edhy Prabowo Ngutang ke Anak Buahnya

1. Pemberian uang dinilai sebagai bentuk terima kasih

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Safri menilai, Suharjito menyuapnya sebagai bentuk terima kasih. Sebab, izin ekspor lobsternya di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) lancar. 

"Saya pikir dia kasih saya karena usaha lobsternya sudah lancar, dan kasih saja (uang) ke saya. (Uang digunakan kepentingan sendiri) iya," ujar Safri.

2. Stafsus Edhy Prabowo didakwa meminta uang pada PT DPPP

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Safri meminta PT DPPP melalui Manajer Operasional PT DPPP Agus Kurniyawanto dan Manajer Impor dan Ekspor Ardy Wijaya, untuk memberi uang Rp5 miliar untuk Edhy Prabowo. Uang tersebut diberikan secara bertahap.

"Selanjutnya Agus dan Ardy Wijaya melaporkan kepada terdakwa di mana terdakwa menyanggupinya," ungkap jaksa.

Baca Juga: Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Saya Siap!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya