Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dituntut 50 Bulan Penjara
Azis dinilai rusak citra dan kepercayaan publik pada DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut 50 bulan penjara atau 4 tahun dua bulan. Jaksa menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama 4 tahun 2 bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2022).
Baca Juga: Azis Syamsuddin: Saya Khilaf Pinjami Uang ke Eks Penyidik KPK
1. Jaksa minta hak politik Azis dicabut
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hakim untuk mencabut hak politik mantan wakil ketua umum Partai Golkar tersebut. Jaksa meminta pencabutan ini berlaku setelah Azis menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," jelasnya.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Mengaku Diancam Eks Penyidik KPK Pakai Berita