TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Teddy Tjokro Klaim Tak Terlibat Transaksi Saham yang Rugikan ASABRI

Pengacara Teddy harap kliennya dibebaskan dari dakwaan

Sidang Teddy Tjokrosapoetro di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Teddy Tjokrosaputro membantah telah melakukan transaksi saham yang diduga telah merugikan ASABRI. Hal ini ia ungkapkan dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Semua bermula ketika saksi bernama Lisa Anastasia yang merupakan staf terpidana Benny Tjokrosaputro dihadirkan di persidangan. Lisa mengatakan bahwa ia menerima perintah dari Benny untuk membuka akun di beberapa sekuritas atas nama Teddy Tjokrosaputro.

"Adapun mengenai transaksi saham, maka ditransaksikan oleh saya dan kawan-kawan menggunakan nominee yang ada termasuk Teddy Tjokrosaputro atas perintah pak Benny," ujarnya, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Teddy Tjokro Didakwa Rugikan Negara Rp22,7 T di Megakorupsi ASABRI

Baca Juga: Kasus Asabri: Sekuritas Tak Kontak Langsung dengan Teddy Tjokrosaputro

1. Teddy Tjokro benarkan keterangan saksi

Sidang Teddy Tjokrosapoetro di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Dok.IDN Times/Istimewa)

Ketika dikonfirmasi dalam persidangan, Teddy selaku terdakwa membenarkan pernyataan Lisa. Ia mengaku tak pernah memerintahkan membuat akun sekuritas manapun.

"Saya sama sekali tidak melakukan pembukaan akun-akun di sekuritas maupun adanya perintah dari saya untuk melakukan transaksi terkait pembelian saham-saham tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Saksi Kasus ASABRI Sebut Tandatangannya Dipalsukan untuk Beli Saham

2. Pengacara Teddy harap kliennya dibebaskan dari dakwaan

Terdakwa kasus korupsi ASABRI Teddy Tjokro (IDN Times/Aryodamar)

Kuasa Hukum Teddy, Genesius Anugerah secara terpisah mengatakan bahwa dugaan kerugian negara yang didakwakan pada Teddy tidak berdasar. Sebab, seorang nominee yang tak pernah melakukan pembukuan di sejumlah sekuritas tak mungkin merugikan negara lewat transaksi sejumlah saham.

Ia berharap agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan. "Karena tidak memiliki dasar pada fakta hukum yang ada," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya