Terjerat Korupsi Bansos, Anak Buah Juliari Batubara Dibui 7 Tahun
Adi Wahyono mengakui dan menyesali perbuatannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Adi Wahyono, resmi dipenjara selama 7 tahun di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Bersama Juliari, Adi Wahyono juga menjadi terpidana dalam kasus korupsi bantuan sosial sembako di Kementerian Sosial pada 2020.
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Adi Wahyono dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Penyaluran Bansos Tunai Resmi Dihentikan, Ini Penjelasan Mensos Risma
1. Adi Wahyono juga didenda Rp350 juta
Selain dipenjara selama tujuh tahun, Adi Wahyono juga berkewajiban membayar denda. Denda itu harus dibayar atau diganti kurungan penjara tambahan.
"Kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah Rp350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.
Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Sudah Setor Denda Rp500 Juta ke Negara