TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Suap Pajak Rp72,4 M Angin Prayitno Aji Ajukan Praperadilan

KPK: Kami siap

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Eks petinggi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, mengajukan praperadilan, Jumat (16/7/2021). Pengajuan itu resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Angin mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut pada 16 Juni 2021 dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Baca Juga: Pimpinan KPK Dicecar Komnas HAM soal Isu Ada Taliban di KPK

1. Angin Prayitno Aji minta dibebaskan dari tahanan

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam petitum permohonan praperadilannya, Angin menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 pada 4 Februari 2021 yang dijadikan dasar oleh KPK untuk melakukan tindakan penyidikan terhadapnya dan menetapkannya sebagai tersangka terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. 

Selanjutnya, menyatakan penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/05/2021 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. 

Ia juga meminta kepada KPK untuk membebaskannya dan mengeluarkannya dari tahanan.

2. KPK siap menghadapi Angin

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding (Dok. Humas KPK)

Menyikapi praperadilan Angin, KPK mengaku siap menghadapinya. Hal tersebut diutarakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya. 

"KPK tentu siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. KPK melalui Biro Hukum akan menyusun jawaban dan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," ujar Ipi, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga: [BREAKING] KPK: Ajudan Azis Syamsuddin Sempat Hubungi Penyidik KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya