Tersangka Suap Pajak Rp72,4 M Angin Prayitno Aji Ajukan Praperadilan
KPK: Kami siap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks petinggi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, mengajukan praperadilan, Jumat (16/7/2021). Pengajuan itu resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Angin mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut pada 16 Juni 2021 dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Baca Juga: Pimpinan KPK Dicecar Komnas HAM soal Isu Ada Taliban di KPK
1. Angin Prayitno Aji minta dibebaskan dari tahanan
Dalam petitum permohonan praperadilannya, Angin menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 pada 4 Februari 2021 yang dijadikan dasar oleh KPK untuk melakukan tindakan penyidikan terhadapnya dan menetapkannya sebagai tersangka terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Selanjutnya, menyatakan penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/05/2021 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Ia juga meminta kepada KPK untuk membebaskannya dan mengeluarkannya dari tahanan.
Baca Juga: [BREAKING] KPK: Ajudan Azis Syamsuddin Sempat Hubungi Penyidik KPK