TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terus Mangkir, KPK Ultimatum PNS Saksi Kasus Korupsi Ricky Pagawak

Ricky Pagawak adalah Bupati Mamberamo Tengah yang buron

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum dua saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Sebab, keduanya sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi.

"Kedua saksi tersebut juga telah dilakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali oleh tim penyidik," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: KPK Sita Alphard Diduga Milik Bupati Mamberamo Tengah yang Masih Buron

1. Dua saksi yang mangkir berlatarbelakang PNS

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Dua saksi itu adalah Betty Pagawak dan Amar Pagawak. Keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"KPK mengingatkan agar kooperatif untuk hadir pada pemanggilan berikutnya," kata Ali.

Baca Juga: Diduga Suap Bupati Mamberamo Tengah, Kontraktor Ini Ditahan KPK

2. Ricky Ham Pagawak diduga terima Rp24,5 miliar

Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (Instagram.com/Ricky_HamPagawak)

Diketahui, Ricky HAM Pagawak diduga telah menerima Rp24,5 miliar usai memberikan sejumlah proyek pada beberapa kontraktor.

Ada tiga kontraktor yang diduga memberi suap pada Ricky usai mendapat paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo.

Mereka adalah Simon Pampang (Direktur PT Bina Karya Raya), Jusiendra Pribadi Pampang (Direktur PT Bumi Abadi Perkasa), dan Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun).

Baca Juga: KPK Tahan 2 Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Pagawak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya