Tolak Panggil Eks KSAU Lewat Prosedur Militer, KPK: Dia Sudah Sipil!
Pengadaan Helikopter AW-101 diduga rugikan negara Rp224 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan memanggil eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna dengan prosedur militer, terkait dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Sebab, Agus dinilai sudah bukan Anggota TNI
"Pada saat ini, yang bersangkutan bukan lagi sebagai militer. Karena tidak diliputi dengan jabatan militer, sudah menjadi warga sipil pada umumunya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seperti dikutip dalam tayangan Youtube KPK, Jumat (16/9/2022)
Baca Juga: Kasus Heli AW-101, KPK Bandingkan Eks KSAU dengan Wapres Jusuf Kalla
1. KPK sebut Agus Supriatna sudah bukan perwira lagi
Ghufron mengatakan bahwa dugaan suap itu memang terjadi ketika Agus menjabat. Namun, saat ini ia sudah bukan Perwira TNI.
"Maka, penyelidikan dan penegakan hukumnya dengan prosedur sipil," ujar Ghufron.
Baca Juga: Eks KSAU Agus Supriatna Sebut Panggilan KPK Bertentangan dengan Hukum