TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak Panggil Eks KSAU Lewat Prosedur Militer, KPK: Dia Sudah Sipil!

Pengadaan Helikopter AW-101 diduga rugikan negara Rp224 M

Dokumentasi - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan memanggil eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna dengan prosedur militer, terkait dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Sebab, Agus dinilai sudah bukan Anggota TNI

"Pada saat ini, yang bersangkutan bukan lagi sebagai militer. Karena tidak diliputi dengan jabatan militer, sudah menjadi warga sipil pada umumunya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seperti dikutip dalam tayangan Youtube KPK, Jumat (16/9/2022)

Baca Juga: Kasus Heli AW-101, KPK Bandingkan Eks KSAU dengan Wapres Jusuf Kalla

1. KPK sebut Agus Supriatna sudah bukan perwira lagi

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat diskusi dengan media massa di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (19/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Ghufron mengatakan bahwa dugaan suap itu memang terjadi ketika Agus menjabat. Namun, saat ini ia sudah bukan Perwira TNI.

"Maka, penyelidikan dan penegakan hukumnya dengan prosedur sipil," ujar Ghufron.

2. Agus Supriatna sebut pemanggilan KPK salahi prosedur

Dokumentasi - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Agus Supriatna, melalui kuasa hukumnya, memprotes pemanggilan KPK. Pemanggilan Agus yang dilakukan Lembaga Antikorupsi dinilai tidak sesuai prosedur pemanggilan anggota TNI.

"Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima dan maupun undang-undang yang berlaku untuk militer, supaya dibetulkan kira-kira seperti itu," kata Kuasa Hukum Agus, Teguh Samudera, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: Eks KSAU Agus Supriatna Sebut Panggilan KPK Bertentangan dengan Hukum 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya