Wacana Revisi UU KPK, Pakar Hukum: Gak Perlu!
Anggota DPR diminta visioner
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum dari Universitas Al-Azar Suparji Ahmad menilai wacana revisi Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum diperlukan. Sebab, menurutnya revisi UU KPK saat ini tidak mendesak
"Gak perlu direvisi," katanya saat dihubungi, Sabtu (13/3/2021).
Baca Juga: Revisi UU KPK Jadi Salah Satu Alasan Febri Diansyah Mundur dari KPK
Baca Juga: Tak Punya Wewenang, Dewan Pengawas Usul UU KPK Direvisi
1. Anggota DPR diminta visioner
Menurutnya wacana revisi UU KPK saat ini masih prematur karena hanya dilontarkan beberapa anggota DPR dari Komisi III dan perlu kajian yang mendalam. Suparji meminta anggota DPR lebih visioner terhadap permasalahan bangsa.
"Tolong lah anggota dewan sampaikan wacana yang visoner, jangan tambal sulam. Komprehensif, mendalam, dan bagaimana proyektif gitu loh. Masalah bangsa yang sekarang dihadapi apa misalnya. Pascacovid dalam konteks hukum misalnya. Itu lah yang jadi perenungan," ujarnya.
Baca Juga: Pakar Hukum: Hukuman Mati Bagi Koruptor Tak Bisa Didebat Lagi!