TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wacana Revisi UU KPK, Pakar Hukum: Gak Perlu!

Anggota DPR diminta visioner

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum dari Universitas Al-Azar Suparji Ahmad menilai wacana revisi Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum diperlukan. Sebab, menurutnya revisi UU KPK saat ini tidak mendesak

"Gak perlu direvisi," katanya saat dihubungi, Sabtu (13/3/2021).

Baca Juga: Revisi UU KPK Jadi Salah Satu Alasan Febri Diansyah Mundur dari KPK

Baca Juga: Tak Punya Wewenang, Dewan Pengawas Usul UU KPK Direvisi

1. Anggota DPR diminta visioner

IDN Times/ Teatrika Putri

Menurutnya wacana revisi UU KPK saat ini masih prematur karena hanya dilontarkan beberapa anggota DPR dari Komisi III dan perlu kajian yang mendalam. Suparji meminta anggota DPR lebih visioner terhadap permasalahan bangsa.

"Tolong lah anggota dewan sampaikan wacana yang visoner, jangan tambal sulam. Komprehensif, mendalam, dan bagaimana proyektif gitu loh. Masalah bangsa yang sekarang dihadapi apa misalnya. Pascacovid dalam konteks hukum misalnya. Itu lah yang jadi perenungan," ujarnya.

2. Dewas KPK merasa tak punya wewenang sehingga perlu revisi UU

(Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean) Dokumentasi Sekretariat Kabinet

Wacana revisi UU KPK juga dilontarkan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean. Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Tumpak mengatakan bahwa pihaknya masih belum punya wewenang kerja yang diatur dalam undang-undang sehingga perlu direvisi.

Menanggapi hal itu, Suparji menilai Dewan Pengawas sudah memiliki wewenang. Ia mencontohkan ketika Ketua KPK Firli Bahuri melanggar kode etik dengan naik helikopter, ia dipanggil Dewas dan dihukum.

"Itu kan ada. Ini bukan kewenangan yang gak ada, tapi mau nambah kewenangan. Jangan bilang gak ada, orang ada. (Dewas) mau jadi penyidik?" ujarnya.

Baca Juga: Pakar Hukum: Hukuman Mati Bagi Koruptor Tak Bisa Didebat Lagi!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya