TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wakil Ketua KPK Akan Diperiksa Soal Dugaan Komunikasi dengan Tersangka

"Kalau benar akan kita periksa sampai tuntas."

(Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya bakal memeriksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan dugaan komunikasi yang dilakukan Lili dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang kini menjadi tersangka korupsi.

Baca Juga: Terima Suap, Eks Penyidik Stepanus Robin Minta Maaf ke KPK dan Polri

1. Wakil Ketua KPK bakal diperiksa dalam waktu dekat

(Wakil Ketua KPK terpilih Lili Pintauli Siregar) IDN Times/Santi Dewi

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah keterangan dari pihak terkait mengenai polemik tersebut. Ia memastikan Lili bakal diperiksa dalam waktu dekat.

"Kalau benar pelanggaran etik atau kalau apa yang diinformasikan itu benar tentu akan kita lakukan pemeriksaan sampai tuntas," kata Tumpak di kantornya, Senin (31/5/2021).

2. Sebanyak 75 pegawai KPK laporkan pimpinan ke Dewas

Pegawai KPK berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada jam pulang kerja di Jakarta, Kamis (27/5/2021). Dalam hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN, 75 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat dimana 51 yang memiliki nilai merah diberhentikan dan 24 lainnya dibina kembali wawasan kebangsaan dan bela negaranya (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, sebanyak 75 pegawai yang gagal tes wawasan kebangsaan melaporkan pimpinan KPK ke Dewas. Ada tiga hal yang dituding oleh para pegawai itu pada pimpinan KPK:

  1. Pimpinan dinilai tidak jujur saat melakukan sosialisasi dan efek dari tes wawasan kebangsaan. 
  2. Pimpinan diduga mendukung adanya soal yang berbau pornografi dalam tes wawasan kebangsaan. Para pegawai menilai pimpinan KPK seharusnya protes jika ada pertanyaan berbau pornografi.
  3. Pimpinan KPK diduga bertindak sewenang-wenang dalam membebastugaskan para pegawai. Pembebastugasan itu dinilai tidak didasari aturan yang berlaku.

Baca Juga: Terima Suap Rp1,6 M, Penyidik KPK Stepanus Robin Dipecat Tidak Hormat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya