Wakil Ketua KPK: Laporan Haji Isam soal Saksi Suap Pajak Sah
KPK bakal dalami keterangan saksi kasus suap pajak tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara soal pelaporan saksi kasus suap pajak Angin Prayitno Aji, Yulmanizar ke polisi. Menurutnya, pelaporan yang dilakukan pemilik PT Jhonlin Baratana, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam adalah sah secara hukum.
"Kalau ternyata apa yang disaksikan ataupun diterangkan pada kesaksiannya dalam proses hukum ternyata bohong atau tidak benar, maka pihak-pihak yang memiliki yang berkepentingan atau dirugikan atas keterangan tersebut, secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan, itu sah-sah saja," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Haji Isam Lapor Polisi Tak Terima Namanya Diseret ke Suap Pajak
1. Saksi bakal dilindungi selama berkata jujur
Meski demikian, setiap orang yang memberikan kesaksian dalam persidangan akan dilindungi secara hukum. Asalkan keterangan atau kesaksian itu disampaikan secara jujur.
"Setiap saksi juga sepanjang beriktikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK," ujarnya.
Baca Juga: Kekhawatiran KPK Usai Haji Isam Laporkan Saksi Kasus Suap ke Polisi