TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Didesak Mundur dan Dicap Pengkhianat 

Lili disebut jalin komunikasi dengan peserta Pilkada 2020

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, mundur dari jabatannya andai terbukti melanggar kode etik lagi. Sebab, ia dinilai berkhianat terhadap amanatnya untuk bersikap imparsial saat memimpin lembaga antikorupsi itu.

"Jika terbukti, mau gak mau, ini pelanggaran berat kedua atau sedang pun maka konsekuensinya saya minta Dewan Pengawas, meminta Lili Pintauli mundur dari pimpinan KPK. Karena ini menurut saya bentuk pengkhianatan terhadap amanat yang diberikan pada pimpinan KPK untuk menjadi imparsial, tidak berpihak ke mana-mana kecuali pada penegakan hukum itu sendiri," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu (26/10/2021).

Baca Juga: Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Ditolak Dewas KPK

1. Lili Pintauli disarankan mundur

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, Lili kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan menjalin komunikasi dengan peserta Pilkada serentak. Boyamin pun menyayangkan tindakan Lili sebagai pimpinan lembaga anti-rasuah itu.

"Menurut saya sekarang saja Bu Lili mundur dari pimpinan KPK. Itu lebih baik bagi KPK, dan bagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dalam rangka kesejahteraan sebagaimana amanat konstitusi. Bu Lili nampaknya gak mampu mengemban amanat itu, sebaiknya mundur saja sekarang," kata Boyamin.

2. Dewas KPK tak tindaklanjuti laporan Novel dan Rizka

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Boyamin menilai seharusnya Dewan Pengawas menindaklanjuti laporan yang dilayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, dengan segera menginvestigasi dan menyidangkan Lili dalam sidang kode etik.

Alih-alih menindaklanjuti, Dewan Pengawas mengatakan laporan Novel dan Rizka belum lengkap sehingga tak akan ditindaklanjuti.

"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pada Jumat (22/10/2021).

"Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara, ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik itu," sambung Syamsuddin.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Hattrick Dilaporkan ke Dewas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya