Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Didesak Mundur dan Dicap Pengkhianat
Lili disebut jalin komunikasi dengan peserta Pilkada 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, mundur dari jabatannya andai terbukti melanggar kode etik lagi. Sebab, ia dinilai berkhianat terhadap amanatnya untuk bersikap imparsial saat memimpin lembaga antikorupsi itu.
"Jika terbukti, mau gak mau, ini pelanggaran berat kedua atau sedang pun maka konsekuensinya saya minta Dewan Pengawas, meminta Lili Pintauli mundur dari pimpinan KPK. Karena ini menurut saya bentuk pengkhianatan terhadap amanat yang diberikan pada pimpinan KPK untuk menjadi imparsial, tidak berpihak ke mana-mana kecuali pada penegakan hukum itu sendiri," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu (26/10/2021).
Baca Juga: Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Ditolak Dewas KPK
1. Lili Pintauli disarankan mundur
Diketahui, Lili kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan menjalin komunikasi dengan peserta Pilkada serentak. Boyamin pun menyayangkan tindakan Lili sebagai pimpinan lembaga anti-rasuah itu.
"Menurut saya sekarang saja Bu Lili mundur dari pimpinan KPK. Itu lebih baik bagi KPK, dan bagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dalam rangka kesejahteraan sebagaimana amanat konstitusi. Bu Lili nampaknya gak mampu mengemban amanat itu, sebaiknya mundur saja sekarang," kata Boyamin.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Hattrick Dilaporkan ke Dewas