TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kebijakan PPKM Mikro Akan Berlaku di Seluruh Provinsi Mulai 1-14 Juni

Ada perluasan 4 provinsi dari PPKM mikro sebelumnya

Ilustrasi PPKM (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Naisonal (KPCPEN), Airlangga Hartarto, memastikan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan diperpanjang.

Pada masa perpanjangan selanjutnya, kebijakan PPKM mikro akan berlaku di seluruh provinsi.

“Oleh karena itu PPKM mirko tahap selanjutnya 1 sampai 14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Polda Metro Perpanjang Penyekatan Larangan Mudik Hingga 31 Mei

1. Perluasan PPKM karena terjadi kenaikan kasus aktif

Ilustrasi Virus Corona. (IDN Times/Aditya Pratama)

Airlangga menjelaskan, kebijakan PPKM mikro diperluas lantaran terjadi kenaikan kasus aktif di 3 provinsi yang tidak memberlakukan kebijakan PPKM mikro. Dengan demikian, keputusan ini akan menjadi PPKM mikro tahap sembilan.

"Dari provinsi non PPKM, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara mengalami kenaikan kasus aktif,” katanya.

2. PPKM mikro sebelumnya belum berlaku di seluruh provinsi

Pemprov DKI Jakarta mulai Sabtu (13/3/2021) kembali membuka 24 taman kota, Taman Margasatwa Ragunan, serta tiga hutan kota dengan penerapan protokol kesehatan ketat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa kebijakan perpanjangan PPKM Mikro tidak berlaku di semua provinsi. Alasannya, masih ada empat provinsi yang memilki indikator kasus COVID-19 tidak separah 30 lainnya.

"Ada empat provinsi masih sangat rendah dari empat sampai lima indikator itu, mulai dari Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Gorontalo, sehingga kami tetap hanya 30 cakupannya itu mengenai PPKM mikro," paparnya.

 

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 31 Mei 2021

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya