Kebijakan PPKM Mikro Akan Berlaku di Seluruh Provinsi Mulai 1-14 Juni
Ada perluasan 4 provinsi dari PPKM mikro sebelumnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Naisonal (KPCPEN), Airlangga Hartarto, memastikan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan diperpanjang.
Pada masa perpanjangan selanjutnya, kebijakan PPKM mikro akan berlaku di seluruh provinsi.
“Oleh karena itu PPKM mirko tahap selanjutnya 1 sampai 14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: Polda Metro Perpanjang Penyekatan Larangan Mudik Hingga 31 Mei
1. Perluasan PPKM karena terjadi kenaikan kasus aktif
Airlangga menjelaskan, kebijakan PPKM mikro diperluas lantaran terjadi kenaikan kasus aktif di 3 provinsi yang tidak memberlakukan kebijakan PPKM mikro. Dengan demikian, keputusan ini akan menjadi PPKM mikro tahap sembilan.
"Dari provinsi non PPKM, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara mengalami kenaikan kasus aktif,” katanya.